REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengeluarkan kebijakan untuk menutup tempat hiburan malam sementara waktu, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona baru (Covid-19). Pemilik tempat hiburan juga telah diimbau agar tak beroperasi.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, sejak Rabu (18/3) pemkab sudah memberi imbauan kepada para pemilik tempat hiburan untuk melakukan penutupan sementara. Imbauan itu harus mulai diberlakukan pada Kamis (19/3).
"Semuanya harus tutup. Soalnya tempat hiburan juga jadi lokasi berkumpulnya banyak orang," kata dia, Kamis (19/3).
Helmi menyebutkan, terdapat enam tempat hiburan malam di wilayah perkotaan yang diminta tutup. Pemkab Garut juga telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan agar semua tempat hiburan tak beroperasional.
"Kalau ada yang masih buka, akan dipaksa untuk tutup," katanya.
Selain tempat hiburan, Pemkab Garut juga meminta sejumlah destinasi wisata untuk tutup sementara waktu. Apalagi selama ini Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah tujuan wisatawan untuk berkunjung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut, Budi Gan Gan menyebut, dampak penutupan sejumlah objek wisata tentu akan sangat merugikan. Sejak bulan Februari 2020, tingkat kunjungan wisata ke Kabupaten Garut mengalami penurunan.
Ia mengatakan, banyak wisatawan yang membatalkan kedatangan ke Garut. "Sudah banyak yang booking hotel juga dibatalkan. Hotel juga rugi karena pembatalan itu," kata dia.
Salah satu hotel di kawasan Cipanas, klaim Budi, sudah merugi sebesar Rp 600 juta akibat berkurangnya kunjungan wisatawan. Ia memperkirakan kerugian akibat penurunan jumlah pengunjung mencapai miliaran rupiah.