Kamis 19 Mar 2020 14:39 WIB

Tito Surati Panglima: Perketat Pengawasan Perbatasan

Pengetatan perbatasan terutama di titik perlintasan antarnegara bukan titik resmi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian menyurati Panglima TNI perihal pengetatan pengawasan titik perlintasan antarnegara dalam rangka pencegahan Covid-19 pada Rabu (18/3) kemarin.

Ia mengharapkan kerja sama Panglima TNI mengarahkan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Negara (Satgas Pamtas).

Baca Juga

"Memperketat pengawasan titik-titik perlintasan antarnegara yang tidak berstatus sebagai titik perlintasan resmi, baik di perbatasan darat maupun di perbatasan laut, untuk mencegah berlangsungnya aktifitas lintas batas negara yang berpotensi menularkan Covid-19," ujar Tito dikutip surat tersebut yang diterima wartawan pada Kamis (19/3).

Kemudian, ia meminta Panglima TNI memberikan dukungan kepada petugas pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara khususnya di titik perlintasan yang belum berstatus sebagai Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Akan tetapi, pos tersebut sudah resmi berstatus sebagai tempat pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara dikawasan perbatasan negara, terutama dalam bentuk pemeriksaan.

Surat dengan Nomor pwv 86.03/734/111/2020 ditandatangani Tito yang juga menjabat Menteri Dalam Negeri. Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, kementerian terkait, serta para gubernur di kawasan perbatasan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement