Kamis 19 Mar 2020 11:52 WIB

BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19

Negara memastikan penjaminan biaya untuk wabah virus corona ditanggung pemerintah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan paparan saat Pertemuan Nasional Manajemen Rumah Sakit di Jakarta, Kamis (29/9). (Republika/ Wihdan)
Foto:

BPJS Kesehatan Siap

Pertanyaan dari pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan tersebut sesuatu yang wajar. Mereka butuh kepastian. Ini menyangkut dana. Bisa saja pemerintah memberi kepastian tentang mekanisme dan tata caranya, juga administrasi dan verifikasinya.

Namun jika hal itu butuh jawaban segera dan mendesak, maka bisa saja tugas itu diberikan kepada BPJS Kesehatan.

Sebagai lembaga yang tugas pokoknya memberikan layanan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah memiliki prosedur baku, jangkauan organisasi hingga seluruh Indonesia, dan sumberdaya manusia. Karena itu BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang siaga.

Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada "loket" untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS  Kesehatan.

Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu. Inpres dan Perpres khusus tersebut bisa saja  masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan  tertentu.

Peran baru BPJS Kesehatan ini, sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu dan bersatu. Semua ini untuk Indonesia Raya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement