Rabu 18 Mar 2020 15:25 WIB

Pemkab Sleman Raih WTP Kesembilan

Transaksi nontunai atau nonfisik diimbau diterapkan untuk perencanaan pembangunan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman.(Wahyu Suryana.)
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.(Wahyu Suryana.)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk sembilan kali secara berturut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY, Ambar Wahyuni, kepada Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Turut hadir dalam penyerahan itu Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharto. Dalam opininya, BPK menyebut laporan keuangan yang disajikan Pemkab Sleman wajar dalam semua yang material.

Mulai dari posisi keuangan Pemkab Sleman per 31 Desember 2019, realisasi anggaran, dan perubahan saldo anggaran lebih. Lalu, operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Sri Purnomo mengatakan, mereka terus mendorong semua komponen di lingkungan Pemkab Sleman meningkatkan efisiensi kinerja. Salah satunya, menerapkan sistem nontunai atau transaksi nonfisik untuk segala transaksi.

Selain itu, transaksi nontunai atau nonfisik diimbau dapat diterapkan untuk perencanaan pembangunan di Kabupaten Sleman. Ia berharap, beralihnya budaya kerja menjadi sistem digital dapat terus dilanjutkan ke depannya.

"Ini telah sesuai dengan visi Kabupaten Sleman, yakni terwujudnya masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, berbudaya, dan terintegrasikannya sistem e-government menuju smart regency pada 2021," kata Sri.

Sebelumnya, Pemkab Sleman menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2019 kepada BPK Perwakilan Yogyakarta pada 20 Januari 2020 lalu. Penyerahan LKPD itu merupakan yang tercepat di DIY, bahkan Pulau Jawa.

Secara nasional, Pemkab Sleman menempati posisi ketiga di tingkat nasional setelah Kabupaten Prabumulih dan Kabupaten Musi Banyuasin. Penyerahan LKPD tahun ini lebih cepat satu bulan dibanding tahun sebelumnya, 15 Februari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement