Rabu 18 Mar 2020 12:42 WIB

DPR Diminta Hentikan Bahas RUU Cipta Kerja agar Fokus Corona

Virus corona dinilai menghilangkan partisipasi publik di pembahasan RUU Cipta Kerja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
(Ilustrasi) Petugas Kesehatan di Rumah Sakit merawat pasien yang diduga terpapar virus corona.(The Central Hospital of Wuhan via Weibo/Hando)
Foto: The Central Hospital of Wuhan via Weibo/Hando
(Ilustrasi) Petugas Kesehatan di Rumah Sakit merawat pasien yang diduga terpapar virus corona.(The Central Hospital of Wuhan via Weibo/Hando)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan Pemerintah agar serius menangani wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Desakan itu disampaikan mengingat dampak dari wabah Covid-19 akan menghilangkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI. 

"Bahkan jauh sebelum itu, sejak penyusunannya pun RUU ini telah menutup ruang partisipasi publik meski ruang hidup rakyat dan keberlanjutan lingkungan dipertaruhkan di dalam rancangannya. Sehingga, LBH Jakarta menilai RUU Cipta Kerja tidak layak untuk dibahas lebih lanjut," tegas Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Rabu (18/3).

 

Menurut Arif, berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Bilamana pembahasan RUU ini tetap dilanjutkan ditengah wabah Corona, sementara imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing, tentu di saat yang sama, hak masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan publik juga akan dilanggar.

 

"Pada akhirnya nilai-nilai demokrasi akan terus dicederai. Social Distancing atau mengambil jarak dari aktivitas sosial adalah salah satu upaya pemerintah untuk menekan resiko penularan," tambahnya.

 

Arif mengakui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghimbau masyarakat Indonesia agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah. Kemudian disusul oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang juga mengeluarkan himbauan bekerja dari rumah (Work From Home) kepada pimpinan perusahaan di wilayah DKI Jakarta. 

 

"Namun sayangnya, langkah ini hanya sebatas imbauan dan tidak merata ke seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah dinilai tidak serius dan berani mendesak pengusaha agar turut mencegah risiko penularan Covid-19," kata Arif.

 

Padahal, kata Arif, pekerja sangat rentan tertular Covid-19 baik dalam perjalanan menuju tempat kerja, di tempat kerja ataupun dalam perjalanan pulang dari tempat kerja. Kondisi di lapangan, pekerja/buruh tanpa perlindungan harus mempertaruhkan kesehatannya demi memenuhi kebutuhan hidup. Hingga hari ini telah tercatat 172 kasus positif Covid-19.

 

"Angka ini jelas menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi hak atas kesehatan warga negara yang dijamin konstitusi, tepatnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945," tutur Arif.

 

Oleh karenanya, Arif menyatakan demi meningkatkan derajat kesehatan warga negara, Pemerintah Pusat perlu mewajibkan social distancing. Tentunya dengan mengkoordinasikan ke seluruh wilayah melalui Pemerintah Daerah dan pengusaha. Dalam masa social distancing ini, pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat baik kelompok pekerja formal, non formal maupun tidak bekerja.

 

"Pemerintah wajib menyediakan akses kesehatan gratis bagi masyarakat untuk memeriksakan diri bilamana mengalami gejala serupa infeksi Covid-19,"ungkapnya.

 

Arif meminta DPR RI wajib menjalankan fungsi pengawasannya, dalam hal ini patut mengawasi kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani Covid-19. Pemerintah dan DPR RI bekerja sama untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipasi dan nondiskriminasi. Oleh karena itu, dia mendesak DPR RI menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

 

"Kelima hal tersebut untuk mengingatkan Pemerintah dan DPR RI bahwa pemenuhan hak atas kesehatan warga negara sebagai hak dasar manusia lebih penting diutamakan ketimbang mendahulukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang tujuannya hanya untuk mengakomidir kepentingan pengusaha," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement