Rabu 18 Mar 2020 12:18 WIB

KAI: Kereta Mudik Lebaran Tetap Sesuai Jadwal

PT KAI menyatakan saat ini layanan tetap berjalan sesuai jadwal.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Yudha Manggala P Putra
Iustrasi.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Iustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan belum ada perubahan jadwal keberangkatan kereta pengangkut mudik lebaran. Hal itu disampaikan menyusul diperpanjangnya masa darurat bencana Corona hingga 29 Mei mendatang.

"Kebijakannya sama seperti saat ini layanan tetap berjalan sesuai jadwal namun tetap dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan di berbagai sisi," kata Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa di Jakarta, Rabu (18/3).

Dia mengatakan, KAI akan tetap menerapkan prosedur pencegahan penyebaran virus Covid-19 kepada para penumpang. Di antaranya, menyediakan cairan disinfektan pada area-area yang memiliki interaksi fisik seperti area boarding.

Eva mengatkaan, frekwensi pembersihan sarana dan fasilitas stasiun menggunakan disinfektan juga akan lebih sering dilakukan. KAI, dia melanjutkan, juga telah memasang batas antrian untuk penjagaan jarak antar penumpang pada area-area tertentu.

Pengukuran suhu tubuh dengan kebijakan larangan berangkat jika kedapatan memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat juga tetap diberlakukan. "Untuk kasus ini biaya tiket akan dikembalikan penuh termasuk untuk pendamping jika ingin batal juga," kata Eva.

Eva memastikan, KAI akan terus melakukan sosialisasi ke penumpang untuk ikut menjalankan upaya-upaya pencegahan yang harus dilakukan secara pribadi. Dia menambahkan, KAI juga menyediakan posko kesehatan untuk stasiun pemberangkatan kereta api jarak jauh.

Eva mengungkapkan, KAI juga telah menyiapkan ruang isolasi untuk kondisi tertentu bagi setiap warga. Dia mengatakan, ruang tersebut saat ini baru berada di Stasiun Gambir dan Pasar senen.

Seperti diketahui, BNPB telah memperpanjang status masa darurat bencana wabah akibat virus corona. Dalam surat keputusan nomor 13 A Tahun 2020, Kepala BNPB Doni Monardo menuliskan keadaan darurat ini diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement