Rabu 18 Mar 2020 09:50 WIB

Kawasan Wisata Gunung Bromo Diminta Ditutup

Pemkab mengimbau pengelola hotel, restoran dan pelaku jasa wisata mengikuti protokol.

Wisatawan mendaki ke kawah Gunung Bromo di Kecamatan Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (5/3/2020).(Antara/Umarul Faruq)
Foto: Antara/Umarul Faruq
Wisatawan mendaki ke kawah Gunung Bromo di Kecamatan Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (5/3/2020).(Antara/Umarul Faruq)

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menutup sementara seluruh objek wisata di bawah pengelolaan pemerintah daerah, pemerintah desa dan pengelola milik swasta di wilayah setempat selama 14 hari mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

"Penutupan itu dilakukan seiring dengan meningkatnya penyebaran corona virus disease (COVID-19) di Indonesia (NKRI)," kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto, Rabu (18/3).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemik global dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam), sehingga Pemkab Probolinggo menetapkan status siaga darurat.

"Sesuai dengan instruksi dari Ibu Bupati Probolinggo dan komunikasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, maka Pemkab Probolinggo memutuskan seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Probolinggo ditutup sementara," ujar dia.

Dia menjelaskan Pemkab Probolinggo mengimbau kepada pengelola obyek wisata Gunung Bromo melalui Resort Cemorolawang Probolinggo untuk juga melakukan penutupan sementara terhitung 17 hingga 31 Maret 2020.

"Selama pelaksanaan penutupan sementara, Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Nonalam dan Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan koordinasi, sosialisasi dan pemantauan lapangan," kata dia.

Ia juga mengimbau kepada pengelola hotel, homestay, restoran dan pelaku usaha jasa wisata dalam memberikan pelayanan wajib mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

"Protokol kesehatan itu meliputi penggunaan hand sanitizer dan thermogun demi mendeteksi suhu tubuh tamu yang datang," ujar dia.

Pemkab Probolinggo, lanjut dia, mengoptimalkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan.

"Informasi mengenai perkembangan penanganan COVID-19 dapat diakses melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo 08113373119 atau call center 112," kata dia.

Sugeng berharap penutupan objek wisata itu diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus COVID-19 karena bagaimanapun juga destinasi wisata itu merupakan tempat interaksi masyarakat yang beresiko tinggi terhadap penyebaran virus COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement