Rabu 18 Mar 2020 08:38 WIB

PN Jakarta Selatan Imbau Pengunjung Jaga Jarak

PN Jakarta Selatan mulai menerapkan protokol mencegah penyebaran corona.

PN Jakarta Selatan Imbau Pengunjung Jaga Jarak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Republika)
Foto: Republika
PN Jakarta Selatan Imbau Pengunjung Jaga Jarak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diimbau untuk menerapkan menjaga jarak sosial sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19 atau corona di lingkungan pengadilan.

"Jaga jarak antara orang per orang, jangan berkerumun, seperti imbauan pemerintah," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/3).

Baca Juga

Guntur mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menerapkan protokol kesehatan dasar untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan pengadilan. Sejak sepekan yang lalu, PN Jakarta Selatan telah menyediakan cairan disinfektan di pintu masuk pengadilan dan di pos informasi.

Begitu juga dengan petugas pengadilan mulai tampak menggunakan masker sebagai alat pelindung diri saat berinteraksi dengan pengunjung pengadilan. "Di sini (pengadilan) ada sosialisasi dari dinas kesehatan Jakarta Selatan tentang protokol kesehatan 9 Maret lalu," kata Guntur.

PN Jakarta Selatan juga membagikan masker bagi peserta sidang seperti saksi bila sedang mengalami flu. Hakim juga memperbolehkan peserta sidang menggunakan masker di ruang sidang.

"Artinya di persidangan pun hakim-hakim itu kalau orang pakai masker tidak dilarang," katanya.

PN Jakarta Selatan juga akan memberlakukan pengukuran suhu tubuh kepada pegawai dan pengunjung pengadilan yang hendak masuk setelah alat (thermal gun) yang telah dipesan di salah satu toko daring tiba. Selain itu, PN Jakarta Selatan juga memberlakukan pengurangan frekuensi persidangan dengan menunda pelaksanaan sejumlah sidang.

Penundaan sidang berlaku untuk perkara perdata maupun pidana, namun, tidak semua perkara bisa ditunda sidangnya. Perkara yang tidak bisa ditunda seperti masa tahanannya sudah mau berakhir atau bukti yang harus dihadirkan pada hari persidangan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota melakukan Social Distancing Measure (SDM) atau menjaga jarak saat beraktivitas untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 di ruang publik. Langkah yang diambil Pemprov DKI seperti menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah, menutup aktivitas di objek wisata, serta pembatasan penumpang di layanan transportasi publik.

Koordinator Emerging Virus Research Unit Eikjman Laboratory Jakarta, Frilasita Aisyah mengatakan jaga jarak yang diberlakukan oleh pemerintah saat ini adalah lockdown (karantina) terbatas. Menurut dia, hal itu dapat menghentikan penyebaran virus dan memutus rantai hidup virus, dengan tidak memberikan kesempatan virus mencari inang baru.

Untuk mencegah virus menyebar, orang-orang harus menjaga sistem imun, menerapkan kebersihan yang baik dan jaga jarak. "Insya Allah kita minimalkan risiko bersama-sama," kata Frilasita.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement