REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan gugus tugas percepatan penanganan virus corona jenis baru atau Covid-19 di daerah itu. Pembentukan gugus tugas itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang diteken pada Jumat (13/3) kemarin. Keppres itu mengatur mengenai langkah Presiden yang membentuk gugus tugas untuk percepatan penanganan corona.
"Draf (pembentukan gugus tugas) sedang di selesaikan di Biro Hukum. Sedang diformat untuk membenahi kekurangannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (17/3).
Menurut dia, gugus tugas akan dipimpin oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X. Gugus tugas, kata dia, melibatkan sejumlah pihak di berbagai bidang, mencakup kesehatan yang dikoordinatori Dinas Kesehatan DIY, bidang pendidikan dikoordinatori Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, serta bidang sosial dan ekonomi.
"Ada sejumlah pengarah yang akan membantu, seperti pak gubernur dan pal Kapolda (DIY)," kata Aji.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana menjelaskan teknis kerja gugus tugas tidak hanya berfokus pada penanganan pasien terkait Covid-19, tetapi juga menggencarkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, hingga menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan. "Kami tak sekadar melakukan penanganan ke pasien, tapi dampak integralnya juga," kata Biwara.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih menyebutkan berdasarkan data pasien berstatus dalam pengawasan (PDP) di DIY pada 17 Maret 2020, terdiri atas 24 pasien dengan kategori sudah diperiksa, 14 orang yang telah dinyatakan negatif Covid-19, satu orang positif, dan 9 orang masih dalam proses uji sampel di Litbangkes.