Rabu 18 Mar 2020 06:03 WIB

Dinkes DKI Jelaskan tentang Proses Disinfeksi di Area Publik

Disinfeksi diharapkan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di area publik.

Rep: Puti Almas/ Red: Ratna Puspita
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) bersiap melakukan penyemprotan cairan disinfektan di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). PMI melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat seperti pasar, perkantoran, terminal dan tempat ibadah tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz(ANTARA FOTO)
Foto: ANTARA FOTO
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) bersiap melakukan penyemprotan cairan disinfektan di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). PMI melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat seperti pasar, perkantoran, terminal dan tempat ibadah tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz(ANTARA FOTO)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memberikan arahan untuk disinfeksi di seluruh area publik, seperti sekolah, perkantoran, dan rumah-rumah ibadah guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19). Proses ini pun diharapkan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di setiap tempat tersebut. 

Kabid Kesmas Dinkes DKI Jakarta Fifi Mulyani mengatakan dalam proses disinfeksi, terdapat dua cara, yaitu melalui penyemprotan, maupun pembersihan secara biasa dengan cairan disinfektan. Ia menuturkan bahwa inisiatif setiap lembaga, baik sekolah, perkantoran, serta rumah-rumah ibadah untuk melakukan disinfeksi dibutuhkan secara rutin dan berkelanjutan.

Baca Juga

“Kami mengarahkan untuk melakukan disinfeksi di sekolah-sekolah, kantor, masjid, dan lainnya secara rutin dan continue. Ini diikuti selanjutnya dengan pembersihan secara rutin, khususnya jika area tersebut digunakan, misal di sekolah, guru-guru tetap datang ke sana,” ujar Fifi kepada Republika.co.id, Selasa (17/3). 

Fifi mengatakan penyemprotan disinfektan menjadi salah satu alternatif yang dilakukan, namun tidak harus setiap hari. Penyemprotan disarankan untuk dilakukan di area yang dcurigai dapat membawa infeksi virus atau terjadi kasus penyakit secara massal. 

“Jadi harus dibedakan, kapan penyemprotan disinfektan perlu dilakukan dan kapan pembersihan dengan disinfektan saja sudah cukup,” tambah Fifi. 

Fifi mengatakan untuk pembersihan dengan disinfektan, disarankan dilakukan minimal dua kali sehari. Ia juga mengingatkan, meski di suatu lokasi telah dilakukan proses disinfeksi, termasuk melalui penyemportan, namun bukan berarti area tersebut dapat dikatakan sepenuhnya steril. 

“Saya khawatir jika ada informasi seperti ini, sekolah dasar ini sudah disemprot disinfektan, jadi aman di sana. Padahal, jika di sana tetap digunakan, misal tetap ada guru yang datang ya otomatis sudah gugur dalam arti sudah tidak steril lagi,” jelas Fifi.

Disinfeksi sendiri memiliki arti proses pemusnahan mikro-organisme yang dapat menimbulkan penyakit. Disinfeksi merupakan benteng manusia terhadap paparan mikro-organisme patogen penyebab penyakit, termasuk di dalamnya virus, bakteri dan protozoa parasit. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement