REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Kegiatan belajar mengajar untuk para siswa kelas 1 sampai 5 di SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan kelas 7 dan 8 di SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Tarakan, Kalimantan Utara mulai tanggal 23 Maret sampai 7 April 2020 dilaksanakan di rumah. Siswa akan belajar menggunakan sistem pembelajaran online atau daring.
Hal tersebut diterapkan berdasarkan surat edaran Wali Kota Tarakan dengan nomor: 041/360/III/BPBD/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Tarakan yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar bagi siswa SD/MI kelas 6 dan SMP/MTS kelas 9 terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 dilaksanakan di rumah dengan menggunakan sistem pembelajaran online.
“Selama melaksanakan proses belajar mengajar di rumah para siswa, agar tetap berada di Kota Tarakan dan tidak mengadakan perjalanan ke luar wilayah Kota Tarakan,” kata Walikota Tarakan, Khairul di Tarakan, Selasa.
Surat edaran Wali Kota Tarakan juga mengamanatkan agar kegiatan belajar mengajar dan bermain bagi siswa PAUD, TK/Raudhatul Athfal (RA), TPA, Sekolah Minggu, dan sejenisnya terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai tanggal 7 April 2020 dilaksanakan di rumah. Saat ini, Indonesia telah memiliki 172 kasus positif Covid-19 dan tengah menjalankan social distancing, salah satunya dengan menerapkan sistem belajar jarak jauh, untuk pencegahan penyebaran dan penularan virus corona tipe baru.