REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru mengatakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan konsep work from home (WFH). Konsep ini diterapkan sebagai bentuk mitigasi penyebaran Covid-19. WFH berlaku mulai 17 Maret 2020.
"Kebijakan ini mulai aktif diberlakukan sejak 17 sampai dengan 31 Maret 2020 yang selanjutnya akan dievaluasi kemudian," kata Heru dalam siaran pers, Selasa (14/3).
Heru menjelaskan kebijakan WFH yang diterapkan Jasa Marga Group saat ini adalah WFH sebagian yang mayoritas diterapkan di back office Perusahaan. Sedangkan kepada petugas operasional, penerimaan dokumen, keamanan, kebersihan dan teknisi tidak diberlakukan.
“Untuk memastikan proses bisnis perusahaan tetap berjalan, tidak semua karyawan back office kami WFH. Sekitar 20 persen dari jumlah karyawan di masing-masing unit kerja tetap masuk dengan skema piket," kata Heru.
Untuk tetap melayani pengguna jalan, petugas operasional Jasa Marga seperti Customer Service Supervisor (CSS), Mobile Customer Service (MCS), Jasa Marga Traffic Information Center (JMTIC) serta petugas kendaraan operasional lainnya seperti derek, rescue, ambulans tetap berjalan dengan menjaga pola hidup bersih. Mereka juga harus menggunakan masker dan hand sanitizer yang disediakan oleh perusahaan.
Dalam menerapkan kesiapan sistem WFH, Jasa Marga Group memaksimalkan penggunaan aplikasi teleconference meeting. Antara lain seperti Microsoft Teams dan Zoom serta penggunaan SAP dan Nota Dinas Elektronik (NDE) yang memiliki peran penting dalam memonitor administrasi, bisnis, dan keuangan perusahaan.
“Jasa Marga juga memiliki aplikasi JM-Click untuk manajemen human capital dengan berbagai fitur seperti modul pembelajaran mandiri, performance management, absen berbasis lokasi serta fitur pendukung lainnya,” ungkap Heru.
Menurut Heru, mekanisme WFH Jasa Marga Group memutuskan dan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif karyawan yang diperkenankan untuk WFH. Jasa Marga juga mempertimbangkan kondisi karyawan yang sedang hamil, karyawan yang sedang mengalami keluhan pernafasan (flu, batuk, radang tenggorokan), dan keluhan lainnya serta yang usianya lebih dari 50 tahun.
“Selain itu tentu saja kami juga mempertimbangkan karyawan dengan riwayat perjalanan luar negeri karyawan, riwayat interaksi karyawan dengan suspect atau penderita COVID-19, serta jenis pekerjaan yang dilakukan karyawan," terang Heru.