Selasa 17 Mar 2020 14:56 WIB

Masa Tanggap Darurat Gempa di Sukabumi tak Diperpanjang

Masa tanggap darurat gempa diberlakukan mulai 10 Maret, berakhir 16 Maret 2020.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Satu unit rumah roboh di Kampung Nangerang, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi akibat gempa pada Selasa (10/3) sore lalu, dan petugas gabungan melakukan ebakuasi puing pada Rabu (11/3).(Republika/Riga Nurul Iman)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Satu unit rumah roboh di Kampung Nangerang, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi akibat gempa pada Selasa (10/3) sore lalu, dan petugas gabungan melakukan ebakuasi puing pada Rabu (11/3).(Republika/Riga Nurul Iman)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa. Sebab saat ini sudah memasuki masa transasi pascagempa.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi mengeluarkan surat pernyataan keadaan darurat Nomor 360/1859/BPBD/2020. Masa tanggap darurat selama tujuh hari terhitung mulai 10 Maret hingga 16 Maret 2020. Sebelumnya, bencana gempa 5 magnitudo yang berpusat di Sukabumi menyebabkan sebanyak 1.007 unit rumah warga rusak di Kabupaten Sukabumi.

Ribuan rumah ini berada di enam kecamatan. Bencana gempa tersebut melanda Sukabumi pada Selasa (10/3) sore sekitar pukul 17.18 WIB.

''Masa tanggap darurat gempa berakhir pada 16 Maret 2020 lalu,'' ujar Kepala Seksi Kedaruratan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman kepada Republika, Selasa (17/3). Saat ini akan memasuki masa transisi untuk proses perbaikan sarana dan prasarana baik rumah warga maupun fasilitas umum lainnya.

Menurut Eka, masa transisi akan memakan waktu selama 45 hari atau 90 hari. Penetapan waktu masa transisi akan dilakukan pada rapat gabungan bersama instansi terkait lainnya seperti dinas permukiman, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan.

Nantinya ungkap Eka, akan diputuskan berapa lama waktu masa transisi bencana gempa. Selanjutnya akan dilakukan upaya perbaikan sarana sesuai dengan anggaran yang dimiliki pemerintah.

Eka menerangkan, hingga kini data kerusakan akibat gempa belum berubah yakni. 1.007 unit yang tersebar di enam kecamatan. Di antaranya Kecamatan Kabandungan, Kalapanunggal, Parakansalak, Cidahu, Cikidang, dan Warungkiara. Sementara jumlah desa terdampak mencapai 18 desa dan terbanyak di Kecamatan Kabandungan yakni Desa Kabandungan, Tugubandung, Cipeuteuy, Cihamerang, Mekarjaya, dan Cianaga.

''Jumlah rumah rusak ini masih memungkinan akan bertambah atau kurang,'' kata Eka. Hal ini didasarkan pada hasil verifikasi yang dilakukan petugas yang masih berjalan.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, BPBD Kabupaten Sukabumi, Anita Mulyani menambahkan, dari 1.007 rumah sebanyak 168 rumah rusak berat, 293 rusak sedang, dan 546 rusak ringan. Selain itu ada sarana umum yang rusak yakni empat sekolah dasar (SD), 1 MD, 1 DTA, 1 MI, 1 MDA, satu pustu, 1 MCK, satu ponpes, dan 5 masjid serta 5 mushala.

Sementara jumlah warga yang terdampak gempa adalah sebanyak 1.058 kepala keluarga (KK) yang terdiri atas 2.994 jiwa. Selain itu ada warga yang mengungsi sebanyak 96 KK dan 325 jiwa. Khusus yang mengungsi sebagian besar sudah pulang ke rumahnya.

Lebih lanjut Anita menerangkan, bencana gempa ini tidak menyebabkan warga meninggal dunia. Namun ada sebanyak 12 orang warga yang mengalami luka-luka ringan dan sudah ditangani tim medis.

Upaya penanggulangan ungkap Anita dengan melibatkan petugas gabungan baik TNI/Polri. Mereka bahu membahu membantu warga yang terdampak gempa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement