REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi meminta tempat hiburan dan sejenisnya untuk menerapkan standar kesehatan yang maksimum. Langkah ini diterapkan untuk mencegah penyebaran Corona.
''Standar protokol kesehatan harus maksimum misalnya disediakan hand sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Jika tidak dilakukan kata Fahmi maka akan diberikan tindakan tegas diantaranya menutup tempat hiburan tersebut. Di sisi lain ia juga mengimbau warga untuk mengurangi intensitas interaksi dengan pihak lain misalnya untuk sementara tidak ke lokasi hiburan.
Upaya ini ungkap Fahmi untuk menjaga kesehatan secara bersama-sama. Hal ini sejalan dengan tagline yang disampaikan wali kota yakni #gakusahkemanamana.
Di sisi lain, wali kota juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 180/ 12/Huk tentang Peningkatan Kewaspadan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) tertanggal 16 Maret 2020. Surat edaran ini ditetapkan setelah sebelumnya digelar rapat forkopimda Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi pada Senin (16/3) sore.