REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI — Anggota Bea Cukai Kuala Tungkal bersama Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi menggagalkan peredaran 30 koli atau 600 ribu batang rokok ilegal merek Luffman tanpa cukai yang masuk dari Riau dan akan menuju Jambi.
Diamankannya puluhan koli rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai pada pekan lalu di daerah Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, Kabupaten Tanjab Barat itu kini sedang ditangani pihak Bea Cukai setempat. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyatno melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi, Heri Sustanto, Selasa (17/3).
“Dari hasil penindakan, jumlah rokok ilegal yang diamankan itu berjumlah sebanyak 600.000 batang, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp225 juta,” kata Heri Sistanto.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya mobil dari wilayah Riau tujuan Jambi yang diduga membawa rokok ilegal, mendapat informasi itu tim P2 BC Jambi dibantu oleh tim dari Kantor Bantu BC Kuala Tungkal langsung melakukan penyisiran pada lokasi yang akan dilewati mobil yang diduga membawa rokok ilegal tersebut.
Saat mobil melintas di daerah Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, tepatnya di sebuah gudang kosong tim berhasil mengamankan seorang sopir dan satu unit mobil yang mengangkut rokok ilegal. Pada saat diamankan mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut sedang berpindah lokasi ke sebuah gudang kosong.
Dalam mobil tersebut, ditemukan barang bukti dan supir berinisial M dan selanjutnya barang bukti dan sopir langsung dibawa dan diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.