Selasa 17 Mar 2020 11:30 WIB

PPATK Haruskan Pegawai Berada di Rumah Selama WFH

Pegawai PPATK ditekankan berada di rumah selama WFH dan hanya keluar saat mendesak.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi  Keuangan (PPATK) melakukan penyesuaian sistem kerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home / WFH) kepada para pegawai untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.  Kerja di rumah dimulai sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, penyesuaian sistem kerja ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh elemen di PPATK. Ia pun menekankan seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan WFH harus berada di tempat tinggal masing-masing.

"Kecuali terdapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan, atau  keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya," ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (17/3).

Dian juga mewajibkan pegawai yang mendapat penugasan WFH melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil

kerjanya secara periodik. Sebab, kendati menerapkan WFH, PPATK memastikan proses bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme  (APUPPT) tetap berjalan.

Ia mengatakan, penerapan WFH di PPATK mempertimbangkan beberapa hal. Yakni jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri pegawai selama empat belas hari terakhir, hingga riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam empat belas hari terakhir.

“Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, pejabat pimpinan tinggi pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi pejabat administrator, pejabat Fungsional, pejabat pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH ini. Ketentuan

WFH juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.

Selain itu, PPATK juga memutuskan pula pembentukan Emergency Response Team (ERT), serta memutuskan menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam

negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat

konsinyering.

“Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement