REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah daerah mulai meningkatkan antisipasi penyebaran virus corona di wilayahnya. Salah satu yang diwaspadai adalah pergerakan tenaga kerja asing (TKA) terutama di daerah-daerah yang menjadi kawasan industri seperti Purwakarta dan Karawang.
Pemerintah di daerah ini pun memperketat pengawasan kepada TKA. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku telah menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja untuk berkoordinasi memantau TKA yang ada di Purwakarta. Pemerintab daerah akan mengecek kesehatan para tenaga kerja tersebut.
“Kita akan melakukan pengecekan terus pemantauan dari suhu tubuhnya. Itu nanti dengan dinas tenaga kerja dan dinkes,” ucap Anne di Kantor Pemkab Purwakarta.
Anne menuturkan pihaknya akan membatasi pergerakan TKA. Mereka tidak bisa bebas keluar masuk Purwakarta dan pulang ke negara asal karena dikhawatirkan rentan terinfkesi Covid-19 saat perjalanan ke luar negeri, terutama daerah-daerah yang sudah terdapat pasien kasus corona.
Kepala Dinkes Kabupaten Purwakarta Deni Darmawan menambahkan salah satu yang menjadi perhatian adalah TKA pada proyek kereta cepat Jakarta - Bandung. Menurutnya, para TKA yang datang dan keluar harus diawasi dan dicek kesehatannya untuk mengantisipasi kasus corona.
“TKA yang di sekitaran Purwakarta akan diawasi. Proyek KCIC ada sebagian dan kita akan awasi terus,” ujar Deni dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Bupati Karawang Cellica Nurachadiana juga mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pengawasan TKA demi mencegah penyebaran virus corona di wilayah industri. Salah satu kebijakannya di antaranya adalah dengan membatasi pergerakan TKA yang akan berkunjung atau pergi keluar negeri dari Karawang.
Bupati mengaku ada ribuan TKA yang bekerja di Karawang. Tak jarang para TKA ini hilir mudik ke luar negeri dalam waktu sebentar dan kemudian kembali ke Karawang. “Nanti akan ada laporan dari mereka. Mereka harus isolai diri sendiri. Jadi yang baru dari luar negeri jangan melakukan interkasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya kebijakan pengetatan pergerakan TKA ini akan diberlakukan selama satu bulan. Langkah ini dibawah koordinasi Dinkes dan Disnaker. “Mereka wajib melaporkan kesehatan di setiap klinik pabrik dan kemudian melaporkan ke puskesmas,” ucapnya.
Selain itu, Pemerintah kabupaten Karawang juga akan memberikan kelonggaran dengan TKA yang habis izin tinggal. Pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memberikan kelonggaran selama satu bulan yang izin tinggalnya habis untuk ditunda pengurusan izinnya. TKA hanya perlu melampirkan surat kebijakan pemerintah perihal tersebut.