Selasa 17 Mar 2020 01:38 WIB

KPU Belum Memiliki Opsi Tunda Pilkada Serentak karena Corona

KPU belum memikirkan opsi menunda tahapan Pilkada terkait wabah corona.

Ketua KPU Arief Budiman (kiri)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPU Arief Budiman (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memiliki opsi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (Maret-April 2020), sehubungan dengan perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19. KPU sudah melakukan rapat untuk memutuskan sejumlah langkah antisipasi wabah corona.

"Semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program, dan jadwal Pemilihan 2020," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (17/3).

Baca Juga

Namun, KPU telah melakukan rapat pleno dan memutuskan sejumlah langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Langkah pertama, tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS, tidak dilakukan bersamaan dalam jumlah banyak.

Arief menjelaskan, pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di lima titik).\ Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.

Kedua, KPU meminta agar petugas melindungi diri dengan proteksi yang ketat dalam tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan.

KPU meminta agar petugas menjaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan hand sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

Kemudian, tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan. Langkah ketiga, KPU juga menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimbingan Teknis, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

KPU berharap segala upaya pencegahan penyebaran virus corona selama dua minggu ini dapat berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. KPU juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU.

Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, dengan pengaturan sebagian bekerja di kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah (Work from Home/WFH). KPU juga mengimbau agar pegawai melindungi diri masing-masing dengan penyediaan hand sanitizer, baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement