Senin 16 Mar 2020 21:43 WIB

Usai Diperiksa, Benny Tjokro: Saya Nggak Kena Corona

Benny Tjokro keluar dari pemeriksaan di Gedung Pidsus sekitar pukul 20.46.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memanggil tersangka Benny Tjokrosaputro untuk diperiksa dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya, pada Senin (16/3).

Namun usai pemeriksaan, bos di PT Hanson Internasional (MYRX) itu, tak sempat menjawab pertanyaan wartawan tentang proses kasusnya.

Baca Juga

Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan seputar kasusnya, ia langsung digelandang petugas kejaksaan, untuk masuk ke mobil tahanan untuk di antar ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Benny Tjokro keluar dari pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 20.46 WIB.

Ia keluar dari pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan merah jambu, dengan tangan diborgol. Tak diketahui sejak jam berapa Benny Tjokro diperiksa. Sebab berdasarkan rilis pemeriksaan Senin (16/3), yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, tak ada nama Benny Tjokro dalam daftar terperiksa.

Meski tak sempat menjawab pertanyaan wartawan tentang kasusnya. Tetapi Benny Tjokro menyempatkan menjawab pertanyaan wartawan tentang kondisi kesehatannya. Ketika  Republika.co.id, bertanya apakah kondisinya selama dalam tahanan sehat? Benny Tjokro, pun menimpali dengan menyeret wabah Korona yang merebak di Indonesia saat ini.

“Sehat. Saya nggak kena Corona,” kata Benny, sambil tertawa.

Saat memasuki mobil tahanan, Republika pun kembali menanyai Benny Tjokro apakah ia sempat disuntik vaksin antiinfluenza seperti yang dilakukan seluruh pegawai Kejakgung, Senin (16/3) untuk memperkuat imun tubuh? Benny Tjokro pun menjawab dengan tertawa. “Nggak ada. Sudah dulu ya,” ujar dia.

Benny Tjokro salah satu tersangka Kejakgung terkait penyidikan Jiwasraya. Kejakgung sudah menetapkan enam orang tersangka. Selain Benny, tersangka lainnya, yakni Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Tiga tersangka lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Keenam tersangka tersebut, sejak Januari lalu dalam tahanan yang terpisah.

Kejakgung menuduh keenamnya menjadi orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang besarnya mencapai Rp 16,81 triliun. Kejakgung menjerat keenamnya dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 KUH Pidana. Khusus tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejakgung juga menjerat keduanya dengan Pasal 3, 4, atau 5 UU TPPU 8/2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement