REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Febrianto Adi Nugroho, Antara
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan pedoman kerja bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) selama masa pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Pedoman tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, yang ditujukan ke pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pedoman ditujukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif. "Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19," ujar Tjahjo dalam keterangannya melalui live streaming, Senin (16/3).
Tjahjo menjelaskan, penyesuaian sistem kerja mengacu surat edaran, yakni ASN di instansi pemerintah dapat bekerja dari rumah. Namun, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga harus memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap berada di kantor.
Hal ini, menurut Tjahjo, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Tjahjo melanjutkan, PPK setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah juga harus mengatur sistem kerja para pejabat maupun pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah melalui pembagian kehadiran.
Hal tersebut mempertimbangkan berbagai hal, seperti jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, maupun kondisi kesehatan keluarga pegawai. "Dan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," ujar Tjahjo.
Tjahjo juga menegaskan, ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing. ASN tidak diperbolehkan keluar kecuali dalam keadaan mendesak, misal terkait ketersediaan pangan, kesehatan, serta keselamatan diri ataupun keluarga. Ia mengatakan, hal itu pun harus dilaporkan kepada atasan langsung.
Selama ASN bekerja di rumah, rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri dapat dilakukan melalui sarana teleconference ataupun video conference. Ia juga memastikan ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah.
Ia mengatakan, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. "Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB," ujarnya.
Tak hanya mengarahkan kerja dari rumah, surat edaran juga menginstruksikan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta ditunda atau dibatalkan. Menurut dia, penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) maupun media elektronik yang tersedia.
"Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi maka perlu memperhatikan jarak aman antarpeserta rapat (social distancing)," ujarnya.
Selain itu, pejalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sementara itu, perjalanan dinas luar negeri diminta untuk ditunda.
"ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera menghubungi hotline center corona melalui nomor telepon 119 ext. 9 dan atau Halo Kemkes pada nomor 1500567," ungkapnya.
Hingga saat ini jumlah pasien yang dinyatakan positif corona di Tanah Air terus bertambah. Juru bicara pemerintah dalam penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengungkap, Kementerian Kesehatan per Ahad (15/3) mendapatkan 21 kasus baru corona sehingga total menjadi 117 kasus.
"Hari ini kita mendapatkan 21 kasus baru di mana 19 di Jakarta dan dua di Jawa Tengah," ujar Yurianto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Ahad (15/3).
Presiden Joko Widodo juga telah menganjurkan aktivitas masyarakat lebih baik dilakukan dari rumah. Presiden pun memberi lampu hijau kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk menentukan status daerahnya, apakah siaga darurat atau tanggap darurat nonalam. Tentunya penentuan status daerah ini harus dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kebijakan bekerja di rumah juga telah dikeluarkan oleh Sekjen DPR. Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, kebijakan tersebut belaku mulai Senin (16/3).
"Bagi pejabat atau pegawai yang melaksanakan pekerjaan teknis di bidang anggaran untuk tetap melaksanakan pekerjaan di unit kerja masing-masing kecuali pimpinan unit kerja memerintahkan pekerjaan dapat dilaksanakan di rumah," kata poin nomor 2 dalam surat edaran yang ditandatangani Indra Iskandar.
DPR juga mengimbau bagi pegawai dalam satu unit kerja agar dapat bekerja di rumah secara bergantian yang pembagiannya menjadi kewenangan pimpinan unit kerja. Sementara itu, pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR yang berusia lebih dari 50 tahun diminta berdinas dari rumah masing-masing .
"Pekerjaan yang sifatnya teknis lapangan dapat standby di rumah, namun ketika mendapat perintah bekerja dapat langsung menuju lokasi pekerjaan," katanya.
DPR juga menyarankan pegawai yang berdinas tidak di kantor untuk tidak meninggalkan rumah apabila tidak ada keperluan yang dirasa penting. Sementara itu, pegawai yang sakit diminta tidak masuk kantor dan melaporkan kepada atasan atau pimpinan unit kerja masing-masing.
"Para pejabat dan atau pimpinan unit kerja untuk tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini," ujar Indra.
---------
Aturan selektif ASN yang dapat bekerja di rumah atau tempat tinggalnya diambil melalui beberapa pertimbangan.
Pertama, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai. Kedua, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ketiga, domisili pegawai. Keempat, kondisi kesehatan pegawai. Kelima, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19). Keenam, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir. Ketujuh, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir. Kedelapan, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Namun, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.