REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imbauan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar karyawan perkantoran bekerja di rumah, sebagai langkah pencegahan penularan virus Corona (Covid-19), nampak belum diterapkan sejumlah perusahaan swasta di Jakarta.
Senin (16/3) pagi masih banyak karyawan khususnya pekerja kantor swasta yang terpantau tetap beraktivitas normal. Terutama mereka yang bekerja ke kantor menggunakan transportasi umum.
Antrean penumpang terlihat di berbagai halte Tranjakarta dan stasiun KRL, MRT dan LRT. Bahkan beberapa stasiun MRT seperti di Lebak Bulus dan Fatmawati antrean penumpang mengular tidak seperti biasanya.
Hal senada terjadi di halte terminal Kalideres dan di halte Transjakarta di Ragunan. Antrean penumpang mengular hingga satu kilometer, untuk sampai masuk ke pintu halte.
Mirza (33 tahun) salah satu karyawan swasta di perusahaan asuransi di bilangan Sudirman mengatakan sejak pagi ia harus antre panjang demi menuju kawasan Sudirman di Stasiun MRT. Hal ini dikarenakan Pemprov memberlakukan pembatasan unit dan jam operasional MRT, yang hanya tersedia 20 menit sekali.
"Sementara kita dibatasi juga untuk masuk ke Stasiun dan gerbong MRT, jadinya antrean sempat mengular," kata dia.
Pemberitahuan Pemprov DKI agar karyawan pemerintah dan swasta bekerja dari rumah disampaikan Ahad (15/3) kemarin. Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bernomor 14/SE/2020, tertanggal 15 Maret 2020, tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home).
Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah tersebut menekankan empat hal.
Pertama, diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil Iangkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan Covid-19 Corona dengan melakukan pekerjaan di rumah.
Kedua, langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan kedalam 3 kategori:
a. Perusahaan untuk sementara dapat mengehentikan seluruh kegiatan usahanya.
b. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu dan fasilitas operasional).
c. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM.
Ketiga, dalam mengambil Iangkah langkah kebijakan di atas agar melibatkan para buruh atau serikat pekerja di perusahaan.
Dan keempat, melaporkan langkah kebijakan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dan Suku dinas administrasi di lima wilayah administrasi di Jakarta.