Senin 16 Mar 2020 06:46 WIB

Dampak Corona, Bupati Bone Batalkan Kegiatan Dinas Luar

Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengambil langkah antisipasi penyebaran virus corona

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus corona. Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengambil langkah antisipasi penyebaran virus corona. Ilustrasi.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus corona. Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengambil langkah antisipasi penyebaran virus corona. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO - Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengambil langkah mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19. Ia membatalkan kegiatan kedinasan luar daerah terutama wilayah yang telah ditemukan warga terdampak virus tersebut.

"Saya juga memerintahkan Dinas Kesehatan memantau setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari setelah pulang menjalankan dinas dari daerah yang sudah terpapar corona," ujar Hamim Pou di Gorontalo, Ahad (16/3).

Baca Juga

Ia pun menetapkan Bone Bolango siap siaga virus corona. Bagi ASN yg sudah telanjur di lokasi kegiatan luar kota, setelah kembali akan diadakan pemantauan selama 14 hari.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bone Bolango, Sugondo Makmur, menyampaikan lima poin edaran Bupati terkait peningkatan kewaspadaan virus corona. Poin pertama adalah Camat bersama puskesmas dan fasilitas kesehatan memantau penduduk di wilayah kerjanya, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19.

"Supaya aktif menyampaikan travel information bagi penduduknya yang bekerja, menempuh pendidikan, bepergian atau datang dari wilayah terjangkit, dan menyampaikan pada pihak terkait atau petugas kesehatan, fasilitas kesehatan untuk dapat ditindak lanjuti," kata Sugondo.

OPD dan Instansi terkait diminta untuk dapat meningkatkan koordinasi dalam mencegah dan mendeteksi sedini mungkin penyakit dengan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kabupaten Bone Bolango. Mereka diminta melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango agar orang yang mempunyai riwayat bepergian atau datang dari wilayah terjangkit dipantau selama 14 hari.

"Selanjutnya, rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya berkoordinasi melakukan perawatan dan rujukan sesuai standar, melaporkan dalam waktu 24 jam secara berjenjang apabila diketahui ada orang yang diduga terinveksi COVID-19," paparnya.

Poin keempat, rumah sakit menyiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dalam kesiapsiagaan apabila ditemukan kasus COVID-19. Mereka diimbau supaya menyebarkan informasi dan edukasi mengenai COVID-19 dan cara pencegahannya kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Sedangkan poin kelima, kepada seluruh masyarakata di wilayah Kabupaten Bone Bolango untuk berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Seperti rajin mencuci tangan pakai sabun, makan dengan gizi yang seimbang, rajin berolahraga, dan istirahat yang cukup.

"Selain lima poin ini, Bupati membatalkan pelaksanaan apel Korpri yang rencana akan digelar di lapangan Likada, Senin (hari ini)," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement