Ahad 15 Mar 2020 22:55 WIB

3 WNA Asal China Ditangkap di Minahasa Tenggara

WNA asal China ditangkap karena tak mempunyai dokumen.

WNA asal China ditangkap karena tak mempunyai dokumen. Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
WNA asal China ditangkap karena tak mempunyai dokumen. Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MINAHASA TENGGARA—  Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China, diamankan di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Manado, bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah setempat.

"Ada tiga WNA yang berhasil ditangkap, dan sudah diserahkan ke pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara, David Lalandos, di Ratahan, Ahad (15/4).

Baca Juga

Dia menuturkan, keberadaan ketiga WNA tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Kecamatan Ratatotok.

"Dan dari pemeriksaan terhadap warga asal Tiongkok ini, mereka tidak memiliki dokumen pendukung, maka langsung ditangkap," kata David.

Sementara itu menurutnya, Kepala Badan Kesbangpol Minahasa Tenggara, Phebe Punuindoong, para WNA dijaring saat berada di rumah kontrakan mereka di Desa Ratatotok Tengah.

“Dari pemeriksaan oleh pihak Imigrasi, mereka ternyata sudah lama berdomisili di Ratatotok. Ada yang belum setahun, namun ada juga yang sudah lebih dari dua tahun,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, ketika diperiksa pihak imigrasi, mereka hanya punya izin tinggal sementara sehingga langsung ditangkap imigrasi.

“Sepertinya mereka pekerja tambang karena dilihat dari peralatan yang ada di rumah kost, merupakan perlengkapan dan pakaian yang digunakan para pekerja tambang,” jelasnya.

Menurut informasi dari masyarakat masih ada sejumlah WNA yang belum berhasil terjaring dalam operasi gabungan tersebut.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement