REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil mengimbau masyarakat agar melakukan pengurusan administrasi kependudukan secara daring. Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, kemudahan layanan administrasi kependudukan ini bisa diakses melalui situs www.klampid.disdukcapilsurabaya.id.
Di laman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan dokumen kependudukan. Mulai permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga akta perceraian.
“Namun, khusus untuk perekaman KTP Elektronik (foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata) masih perlu dilakukan di Kecamatan atau Siola,” kata Agus di Surabaya, Ahad (15/3).
Agus menyatakan, dengan pengurusan administrasi secara online, juga akan memberikan manfaat kepada warga Surabaya. Misalnya, menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, mengurangi polusi udara, dan kemacetan. Bahkan, dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi.
“Apabila dalam mengakses aplikasi terdapat kendala, maka dapat bertanya dengan menghubungi call center Dispendukcapil Surabaya di nomor hotline 031-99254200 pada jam kerja atau media sosial Instagram @dispendukcapil.sby,” ujarnya.
Hasil jadinya, kata Agus, nantinya juga dikirimkan ke kelurahan untuk KTP-el, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, serta ke kecamatan untuk KK dan Surat Keterangan Pindah Kota. Sehingga, kata dia, warga tak perlu datang ke kantor Siola. Kecuali untuk pengambilan akta perceraian dan perkawinan yabg harus tetap ke Siola.
Agus menyebut, untuk produk layanan legalisir juga dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon dari rumah masing-masing. Dimana di laman Klampid tersebut, juga terdapat menu layanan legalisir.
“Kami membuat layanan tanda tangan digital untuk legalisir. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Siola,” kata dia.