Sabtu 14 Mar 2020 20:53 WIB

Kemhan Cegah Penumpukan Massa dengan Kerja dari Rumah

Kemhan meminta pegawainya bekerja dari rumah mulai Senin (16/3)

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Christiyaningsih
Kemhan cegah penumpukan massa dengan kerja dari rumah. Ilustrasi.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kemhan cegah penumpukan massa dengan kerja dari rumah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat edaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang meminta pegawainya bekerja dari rumah dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Dengan begitu, penumpukan atau interaksi yang terlalu ramai dapat terhindarkan di lingkungan Kemhan.

"Kenapa dilakukan hal seperti itu? Itu untuk mencegah adanya penumpukan atau interaksi yang terlalu ramai di 'lingkungan kemhan'," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak melalui video kepada wartawan, Sabtu (14/3).

Baca Juga

Langkah tersebut, kata Dahnil, merupakan upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran virus corona yang dilakukan Kemhan, terutama di lingkungannya sendiri. Surat edaran bernomor SE/36/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kemhan itu dikeluarkan Jumat (13/3) lalu.

"Sehingga ada upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran virus corona seprti yang sudah kita ketahui selama ini," jelas Dahnil.

Di dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin pokok yang dijabarkan berkaitan dengan anjuran bekerja dari rumah. Salah satu poinnya ialah anjuran bekerja dari rumah itu berlaku bagi Eselon IV dan pegawai non eselon. Sementara untuk Eselon I, Eselon II, dan Eselon III yang berdinas di lingkungan Kemhan diwajibkan tetap berdinas di kantor dengan aktivitas seperti biasa.

Untuk Kasatker dan Kasubsatker diwajibkan melakukan pembagian tugas bagi karyawan yang boleh bekerja dari rumah dan harus bekerja seperti biasa di lingkungan kedinasan untuk bawahannya. Kemhan tak mengizinkan para pegawai yang berdinas di rumah masing-masing untuk meninggalkan rumah.

Surat tersebut disebut mulai berlaku Senin 16 Maret mendatang hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam surat edaran itu juga dijelaskan, Kasatker dan Kasubtaker wajib untuk melakukan upaya pencegahan disinfektan virus corona di lingkungan kerja masing-masing.

Kemhan pun mengimbau agar pekerja yang terindikasi terpapar virus tersebut segera melapor dan memeriksakan diri ke rumah sakit. Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat (13/3) dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kemhan Laksamana Madya Agus Setiadji. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement