REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberlakukan sistem kerja dari rumah atau dikenal juga dengan istilah Work From Home (WFH) untuk sebagian karyawannya.
Keputusan itu diumumkan melalui surat edaran bernomor SE/36/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Di dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin pokok yang dijabarkan berkaitan dengan anjuran bekerja dari rumah. Salah satu poinnya ialah anjuran bekerja dari rumah itu berlaku bagi eselon IV dan pegawai non eselon.
Sementara untuk eselon I, eselon II, dan eselon III yang berdinas di lingkungan Kemhan diwajibkan tetap berdinas di kantor dengan aktivitas seperti biasa.
Untuk Kasatker dan Kasubsatker diwajibkan melakukan pembagian tugas bagi karyawan yang boleh bekerja dari rumah dan harus bekerja seperti biasa di lingkungan kedinasan untuk bawahannya.
Kemhan tak mengizinkan para pegawai yang berdinas di rumah masing-masing untuk meninggalkan rumah.
Surat tersebut disebut mulai berlaku Senin 16 Maret mendatang hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam surat edaran itu juga dijelaskan, Kasatker dan Kasubtaker wajib untuk melakukan upaya pencegahan disinfektan virus corona di lingkungan kerja masing-masing.
Kemhan pun mengimbau agar pekerja yang terindikasi terpapar virus tersebut segera melapor dan memeriksakan diri ke rumah sakit.
Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat (13/3) dan ditandatangani Sekretaris Jendral Kemhan, Laksamana Madya Agus Setiadji. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, serta Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono.