REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka terkait kasus radioaktif Cs 137 ilegal di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan dengan inisial SM (56 tahun). Namun, SM tidak ditahan karena pasal yang dikenakan ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Hingga saat ini SM masih diperiksa oleh pihaknya dan setelah selesai diperiksa SM dipersilakan pulang ke rumahnya.
“SM ditetapkan tersangka karena ia menyimpan zat radioaktif Cs 137 di rumahnya. SM masih kami periksa di Bareskrim dan nantinya boleh pulang karena kami sudah clear area terhadap rumahnya. Dari hasil gelar perkara SM kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang (UU) No 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta. Nah, berdasarkan hukum, pihaknya tidak bisa menahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Budijono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Agung menjelaskan, pada (24/2) lalu, tim melakukan investigasi tindak lanjut temuan sumber radioaktif yang berada di rumah Blok A Nomor 22 milik SM. Selanjutnya, di dalam rumah tersebut ditemukan beberapa sumber radioaktif dan kontainer tempat membawa sumber radioaktif.
Lalu, pada (27/2) pihak Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana ketenaganukliran dengan cara memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin yang diduga dilakukan oleh SM.
“Terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah SM telah dipindahkan di Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN) BATAN untuk dilakukan pengujian secara laboratorium,” kata dia.
Sumber Radioaktif yang ditemukan yaitu Iridium-192 sebanyak 19 buah, teridentifikasi Cs sebanyak dua vial Ampul, Cs 137 (logam) sebanyak satu buah. Lalu, terkontaminasi radioaktif Cs 137 terdapat kontainer sebanyak delapan buah, silinder stainles steel berlogo radioaktif tiga buah, paving blok sebanyak dua buah dan serpihan kayu sebanyak satu bungkus plastik.
Dikatakannnya, SM merupakan PNS Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sejak tahun 1986 dan pernah diperbantukan untuk bekerja di PT. BANTEK BATAN dari tahun 1996 sampai 2012. SM akan pensiun pada Mei 2020.
Agung mengaku, masih melakukan penyelidikan terkait penelusuran sejak kapan SM menjalankan bisnisnya yaitu menjual jasa dekontaminasi radioaktif. Selain itu, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap motif SM menyimpan zat radioaktif Cs 137.
Pihaknya juga masih mencari pihak lain yang masih berkaitan dengan SM. “Ya kami masih melakukan penyelidikan ya pastinya masih ada pihak lain yang kami cari,” katanya.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan, Heru Umbara mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan proses clean up di area yang terkontaminasi zat tersebut. Pada pekan depan, Batan akan melakukan proses yang dinamakan remediasi.
"Kami akan mengembalikan fungsi di tempat itu menjadi sesuai dengan awalnya. Jadi, itu merupakan bagian yang sudah kami lakukan dari satu bulan yang lalu," kata Heru.
Dia menegaskan, akan mengambil tindakan kepada SM yang juga merupakan karyawan BATAN. SM akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. "Pekan depan jika sudah keluar hasil penyelidikannya nanti ada kegiatan paralel di mana dari segi pidananya jalan tapi dari segi disiplinnya juga berjalan," kata dia.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan mengaku, nantinya masyarakat bisa beraktivitas dengan normal kembali. “Terkait dengan temuan ini, merupakan salah satu kerja sama yang baik antara kami selaku badan pengawas dengan pihak Kepolisian," kata dia.