REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan aturan larangan bagi perusahaan maupun produsen untuk mengekspor masker ke luar negeri. Hal itu seiring adanya peningkatan kebutuhan masker di dalam negeri disertai fenomena panic buying alat kesehatan.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengatakan, larangan ekspor masker akan dilakukan sementara waktu hingga situasi domestik kembali kondusif.
"Kita akan terbitkan larangan sementara produk masker untuk menjamin kebutuhan industri maupun konsumen dalam negeri," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Menurutnya, dengan dilarangnya ekspor masker akan menjamin kebutuhan industri dalam negeri maupun para konsumen individu. Ekspor akan kembali diizinkan jika kebutuhan dalam negeri telah mencukupi dan produksi masker mengalami surplus.
"Kalau memang stok sudah berlebih, baru kita akan buka pintu ekspor lagi," kata Agus.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa pekan terakhir produk masker begitu sulit di dapat. Baik di toko-toko ritel maupun apotek. Selain sulit didapat, harga masker juga mengalami kenaikan yang tidak wajar. Dari harga normal sekitar Rp 2 ribu per lembar naik menjadi Rp 5-7 ribu per lembar.
Pemerintah untuk sementara memberdayakan apotek Kimia Farma sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyediakan masker dan antiseptik pencuci tangan. Namun, jumlah pembelian tetap dibatasi dan cepat terjual habis sehingga masyarakat tetap merasa sulit mendapatkan masker.