Kamis 12 Mar 2020 20:34 WIB

Pentingnya Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Kereta

Peserta juga mendapat penjelasan tentang teknis operasional kereta api

Perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Republika/M Tiarso)
Foto: Republika/M Tiarso
Perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Republika/M Tiarso)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur bersama PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menggelar Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di wilayah Kabupaten Magetan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas saat melewati perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis (12/3) mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan yang bertanggung jawab terhadap perlintasan sebidang adalah pemerintah daerah, berdasarkan kelas jalannya."Untuk itu, KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi langkah atau tindakan Pemprov Jatim dalam melakukan kegiatan sosialisasi terkait keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang jalur KA kali ini," ujar Ixfan.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Kecamatan Kartoharjo tersebut, peserta diberikan penjelasan tentang teknis operasional KA di jalur, stasiun, dan perlintasan sebidang KA. Selain itu, juga dijelaskan tentang karakter pengereman kereta api yang tidak bisa berhenti mendadak. Ixfan juga mengimbau pada pemerintahan setempat untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan KA. 

Terlebih sekarang ini jalur ganda sudah dioperasikan.Data PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mencatat, terdapat enam kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA selama bulan Januari 2020 di wilayah kerjanya. Sedangkan selama bulan Februari 2020 terdapat sebanyak lima kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. "Karena itu, para pengguna jalan diminta untuk lebih meningkatkan kesadaranya saat melintas di perlintasan sebidang dengan cara mematuhi rambu-rambu yang ada," kata Ixfan.

Kegiatan yang diprakarsai  Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tersebut menghadirkan narasumber dari Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Magetan Sungkono, Kanit Dikyasa Polres Magetan Iptu Sumarno; Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun Adhitya Angga Dewa, dan dari PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun yang diwakili  Manager Pengamanan Operasional Kereta Api M. Latif Hendro Kusumo bersama Senior Manager Pengamanan Hery Purnomo.

Pada kegiatan itu juga dilakukan pembagian alat keselamatan dari Dishub Jatim untuk penjaga perlintasan swadaya, serta pemberian buku tentang UU Nomor 23 tahun 2007 kepada Muspika Kecamatan Kartoharjo.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement