Kamis 12 Mar 2020 14:51 WIB

Polda Jatim Tes Kejiwaan Pendeta yang Cabuli Jemaat

Pendeta HL merupakan tersangka pencabulan kepada jamaat di bawah umur

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko(Republika/Dadang Kurnia)
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko(Republika/Dadang Kurnia)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan tes kejiwaan terhadap oknum pendeta berinisial HL yang merupakan tersangka pencabulan kepada jemaatnya yang masih di bawah umur.

"Kalau secara fisik, tersangka sehat. Tapi kalau dari segi kejiwaannya, kami masih periksa," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (12/3).

Tes kejiwaan, kata dia, dilakukan psikiater sebagai salah satu prasyarat penyidikan profesional, yakni tersangka harus dalam kondisi sehat. Menurut dia, pemeriksaan kejiwaan menjadi penting, sebab hasilnya nanti digunakan untuk mengetahui motif apa yang melatarbelakangi tersangka melakukan pencabulan.

Apapun hasil dari tes kejiwaan tersebut, lanjut dia, akan disampaikan dan nantinya diputuskan oleh tim ahli. Terkait korban lain, perwira menengah itu mengaku sampai saat ini belum ada tambahan, tetapi jika ada yang lain maka diharapkan untuk melapor.

"Untuk korban lain sejauh ini belum ada. Kami tunggu jika ada korban lain yang melapor," ucapnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (7/3), Polda Jatim menangkap HL di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. Sebelum ditangkap, pemuka agama tersebut dikabarkan hendak melarikan diri ke luar negeri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus pencabulan oleh pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement