Kamis 12 Mar 2020 14:47 WIB

Hindari Corona, Disarankan Salaman Pakai Cara Sunda

Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya telah mengeluarkan imbauan pencegahan Covid-19

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diwawancara wartawan usai meresmikan Command Center, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (10/3). Tempat tersebut salah satunya dimanfaatkan sebagai Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar).(Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diwawancara wartawan usai meresmikan Command Center, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (10/3). Tempat tersebut salah satunya dimanfaatkan sebagai Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar).(Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau agar masyarakat bisa menghindari berbagai kegiatan massal untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Bahkan, untuk bersalaman pun masyarakat diminta tidak melakukan salaman dengan bersentuh tangan.

"Ini sesuai dengan protokol dari Kemenkes dari sekarang kurangi bertemu dengan berjabat tangan dan cipaka-cipiki (cium pipi). Cukup dengan salaman Sunda saja seperti pas Lebaran," ujar Ridwan Kamil, Kamis (12/3).

Menurut Emil, cara bersalaman meski tidak bersentuhan tetap sopan dan tidak mengurangi rasa persahabatan. Selain itu, pertemuan dalam skala besar di berbagai bidang termasuk pendidikan baiknya diminamlisir.

Emil, mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) di seluruh kabupaten kota bisa membantu rumah sakit yang ada di sekitar untuk melakukan pengadaan alat medis. Jangan sampai rumah sakit kekurangan alat medis sehingga tidak mampu menangani persoalan kesehatan termasuk virus Corona."Saya kira setiap daerah dipersilakan mengambil kebijakan yang dianggap perlu dalam penanggulangan Corona," katanya.

Menurut Emil, kondisi kebutuhan alat medis sekarang di sejumlah rumah sakit di Jabar memang masih minim. Bahkan, stok pun terbatas karena memang penggunaan alat medis banyak digunakan.

Sebelumnya untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus Corona di institusi pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 pada Ahad (9/3).

Di dalam surat edaran tersebut, ada 18 instruksi yang ditujukan untuk kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi, dan kepala sekolah yang ada di seluruh Indonesia. Isinya adalah:

1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID- 19

3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.

4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.

7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.

8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada).

9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan.

10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik ke tenaga kependidikan lain yang mampu.

11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;

12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi COVID-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat, mayoritas penyakit terkait dengan pernapasan bukan merupakan COVID-19.

13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang.

14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.

15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).

16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).

17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement