REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Perhubungan (Dishub) meluncurkan Smart Card atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) sebagai pengganti buku kir kendaraan roda empat. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan ke masyarakat.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, peluncuran Smart Card dalam pelayanan kir merupakan upaya untuk mendukung sistem pelayanan publik dalam era industri 4.0. "Saat ini Kota Depok merupakan salah satu dari 100 kota/kabupaten yang menerapkan smart city (kota cerdas)," kata Idris di Balai Kota Depok, Kamis (12/3).
Dia mengutarakan, pelayanan secara digital ini merupakan salah satu implementasi Depok smart city. "Bahkan, nanti layanan ini akan berkembang menjadi nontunai sehingga pelayanan secara cepat, tepat, dan transparan dapat terwujud," ucap Idris.
Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, uji kir kendaraan bermotor merupakan rangkaian kegiatan menguji dan memeriksa komponen kendaraan bermotor, truk, angkutan umum, maupun pikap untuk pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.
"Masyarakat juga diimbau agar melakukan uji kir secara berkala, yakni enam bulan sekali. Uji kir sekarang semakin cepat karena menggunakan kemajuan teknologi. Ke depan, tentu kami akan terus membuat inovasi lainnya terkait peningkatan pelayanan ke masyarakat," ujar dia.