Kamis 12 Mar 2020 00:41 WIB

Jubir Covid-19: Dokter tak Punya Kewajiban Lapor ke Pemda

Pemprov Bali sempat tak mengetahui pasien kasus 25 yang meninggal positif corona.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Andri Saubani
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto bersiap memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020). ( Antara/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto bersiap memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020). ( Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan dokter penanggung jawab pasien positif corona tak wajib melaporkan hasil pemeriksaan pasien ke pemerintah daerah setempat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali mengaku belum mengetahui bahwa pasien yang dirawat dan meninggal di RSUP Sanglah Denpasar, Bali itu dinyatakan sebagai pasien positif corona.

"Masalah dokter tidak komunikasi dengan pemda ya memang dokter tidak punya kewajiban melapor ke pemda. Jadi enggak ada masalahnya. Sudah ada SOP-nya seperti itu," jelas Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3).

Baca Juga

Ia menegaskan, setelah hasil pemeriksaan pasien dari Bali tersebut diketahui, pemerintah langsung menyampaikannya kepada dokter penanggung jawab pasien. Sebab, pasien juga berhak untuk mengetahui informasi terkait penyakit yang dideritanya.

"Begitu kita umumkan ini langsung ke dokter penaggung jawab pasien. Karena ini harus penting disampaikan, karena semua pasien ada dokter penanggyng jawab. Karena dokter tidak punya hak menahan informasi ini kepada pasien," jelas dia.

Yurianto mengatakan, informasi pasien kasus ke-25 itu sudah dipegang dokter penanggung jawabnya di RSUP Sanglah Denpasar, Bali. "Ya, dokter penanggung jawab pasien sudah tahu, seperti ini dokter penanggung jawab pasien langsung tahu," ujar dia. 

Menurutnya, dokter penanggung jawab pasien di rumah sakit tersebut pasti mengetahui kondisi pasien. Sehingga, dapat menentukan langkah perawatan selanjutnya sesuai dengan protokol yang ditetapkan.

"Karena kalau dokternya tidak tahu dia tidak akan bisa menentukan bagaimana protokol perawatannya. Dan kemudian juga tidak akan bisa tahu mengapa pasien ini harus diisolasi," kata dia.

Pasien nomor 25 merupakan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) berusia 53 tahun yang dilaporkan tertular corona di luar negeri. Menurut Yurianto, virus corona tak menjadi penyebab utama meninggalnya pasien tersebut. Namun, virus tersebut memperparah kondisi penyakit yang telah diderita sebelumnya.

Sebelum dinyatakan positif corona, pasien ini juga diketahui dalam keadaan sakit berat. Ia dilaporkan juga memiliki penyakit pendahulu di antaranya penyakit diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan juga penyakit paru obstruksi menahun yang telah lama diderita.

"Bukan karena corona virus sebagai penyebab utama tapi itu yang memperburuk kondisinya," kata Yurianto.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, pihaknya belum mendapatkan hasil tes laboratorium terkait Covid-19, meski pasien kasus 25 pada Rabu siang diumumkan meninggal dunia oleh pihak pemerintah pusat. Bahkan, kata Dewa, Kadiskes Provinsi Bali sudah mencoba kontak dengan Jakarta yaitu Kemenkes, khususnya dengan Dirjen P2P sebagai juru bicara untuk penanganan virus Covid-19 bahwa, pasien yang meninggal ini masuk dalam penjelasan sebelumnya yaitu kasus nomor 25 yang positif Covid-19.

"Ini tidak bisa diambil kesimpulan bahwa pasien ini meninggal karena Covid-19 atau karena penyakit itu. Yang jelas pasien ini membawa empat penyakit bawaan. Lalu Covid19-nya masih dalam pengawasan kemarin sehingga tidak bisa kita simpulkan yang mana yang menyebabkan meninggal tapi yang jelas yang membawa empat penyakit bawaan," katanya, Rabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement