REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar meluncurkan program Triple Untung. Yakni, program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II dan Bebas Progresif. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Hening Widiatmoko, program ini digelar mulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dapat kemudahan dan keuntungan dalam proses pembayaran pajak. "Kami berhitung, pendapatan dengan program bebas berlangsung itu akan meningkat pendapatan sekitar Rp 2 triliun. Tapi ini butuh waktu," ujar Hening kepada wartawan di Kantor Bapenda Jabar, Kota Bandung, Rabu (11/3).
Hening mengatakan, kalau berjalan normal, nanti pihaknya akan meninjau kembali program ini apakah masih diperpanjang atau tidak. "Tapi di awal tahun ini kita lihat prospeknya. Kalau direspons oleh masyarkat dengan baik, maka artinya bila harus diperpanjang, kita perpanjang," katanya.
Namun, kata dia, bila dalam dua bulan ini direspons tidak baik, maka akan meninjau lagi untuk tidak melaksanakan program bebas selanjutnya.
Menurut Hening, target pendapatan Rp 2 triliun tersebut dalam target normal. Artinya, belum ada pengaruh dari dampak masalah faktor ekternal , ekonomi global, ekonomi nasional yang memang suka atau tidak sering berimbas kepada pembelian kendaraan bermotor.
Hening menegaskan, 'Triple Untung' yang diluncurkan Pemprov Jabar dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan ini, terdapat tiga keuntungan. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB diperuntukkan bagi wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran.
"Namun hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin," katanya.
Kedua, bebas pokok dan Denda BBNKB Il (Bea Balik Name Kendaraan Bermotor). Ini, dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin melakukan proses balik ama kendaraan bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Poin terakhir ini, dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Mama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. "Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen," katanya.
Hening menjelaskan, syarat untuk mendapatkan Triple Untung adalah STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Java (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor.
Persyaratan untuk BBNKB ll, kata dia, adalah STNK asli, e-KTP Pemilik Bam, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi.
"Wajib pajak yang ingin balik nama kendaraannya, dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat lnduk," katanya.
Sedangkan untuk pembayaran pajak, kata dia, tempat pembayarannya Iebih bevariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J'bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia‚ Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.




