REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pria asal Bekasi, Jawa Barat meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan di sebuah acara pernikahan di Kampung Pulo Asem, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Ahad (8/3). Polisi pun mengamankan tiga pelaku dalam insiden itu, yakni Dadan, Yudi, dan Wahyu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Dadan ditangkap karena dia adalah orang yang menyiapkan dana untuk membeli racikan miras oplosan itu. Yusri menyebut, Dadan memberikan uang sebesar Rp 1,7 juta untuk dibelikan miras pada acara pernikahannya itu. Sedangkan Yudi merupakan penjual sekaligus pembuat miras oplosan di wilayah Bekasi. “Wahyu ini yang mengoplos kembali miras yang sudah dibelinya,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Yusri mengungkapkan, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait meninggalnya dua pria tersebut, ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (10/2). Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di gudang penyimpanan miras milik Yudi dan menemukan sejumlah botol miras berbagai merek serta peralatan untuk membuat oplosan.
Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Polsek Sukatani, Kebupaten Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 10 orang yang turut menenggak miras oplosan itu masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.