Rabu 11 Mar 2020 12:02 WIB

Imbauan Menaker kepada Perusahaa Terkait Corona

Menaker Ida meminta perusahaan untuk lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Antara/Reno Esnir)
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan kepada para pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia agar menerapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 atau corona di lingkungan kerja.

Menaker Ida meminta perusahaan untuk lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona, berikut langkah-langkah pencegahannya.

"Kita terus mengimbau perusahaaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, pada Rabu (11/3).

Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus Corona.

"Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus corona terutama di lingkungan kerja" kata Menaker.

Selain itu, kata Menaker Ida, baik pengusaha maupun pekerja, diimbau untuk tetap menjalankan aktifitas kerja dan ikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.

Menaker Ida menambahkan, pemerintah juga mewajibkan pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari pandemik corona.

Jaminan perlindungan yang dimaksud adalah tersedianya sejumlah fasilitas perlindungan dan antisipasi penyebaran virus, berupa masker, hingga sarana cuci tangan, di setiap perkantoran, pabrik dan tempat kerja di seluruh Indonesia.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan para pekerja dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker menjelaskan.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan edaran kepada para pengusaha agar meningkatkan kewaspadaan dan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerjanya masing-masing.

"Saya mengimbau juga kepada para pekerja di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan, namun jangan panik," ujar Menaker.

Sementara itu, dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, Kemnaker juga menjalankan program antisipasi untuk daerah yang sektor ekonominya terdampak pandemi Covid-19 dalam hal ini adalah daerah-daerah pariwisata.

"Pelatihan dan pengembangan padat karya di daerah pariwisata menjadi salah satu program kerja yang dilakukan untuk memperluas kesempatan kerja di daerah pariwisata," paparnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement