Rabu 11 Mar 2020 11:38 WIB

Kabupaten Bogor Catat 210 Kasus DBD

Jumlah kasus DBD Bogor turun bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sejumlah pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menunggu mendapatkan penanganan medis di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019). (Antara/Yulius Satria Wijaya)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menunggu mendapatkan penanganan medis di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019). (Antara/Yulius Satria Wijaya)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Jawa Barat mencatat sebanyak 210 kasus demam berdarah dengue atau DBD terjadi sejak awal tahun 2020 hingga hari ini. Jumlah ini cenderung turun bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"210 kasus, kalau tahun 2019 lalu sampai bulan Maret sudah 600-an kasus," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P3M) Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr Intan Widayati di kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (11/3).

Baca Juga

Menurut dia kasus DBD di Kabupaten Bogor mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama. Secara keseluruhan, ia mencatat ada 1.210 kasus DBD terjadi selama tahun 2019.

Intan mengatakan, Dinkes Kabupaten Bogor berupaya menekan angka kasus DBD dengan cara memberikan peringatan dini kepada para petugas puskesmas se-Kabupaten Bogor agar siaga pencegahan sejak musim hujan. "Menyerukan kepada seluruh puskesmas untuk menggerakkan kembali jumantik (juru pemantau jentik) di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Di samping itu, ia juga menginstruksikan kepada para petugas puskesmas untuk melakukan program Gertak DBD, yaitu gerakan serentak berantas DBD melalui cara 3M plus. "3M Plus singkatan dari, menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampung air, mengubur barang bekas, dan plus hindari gigitan nyamuk," paparnya.

Ia menyebutkan, jika ada kasus DBD baru, pihak puskesmas setempat wajib melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) ke lapangan. Ini bertujuan untuk mengetahui nyamuknya berasal dari sekitar tempat tinggal penderita, atau dari wilayah lain.

"Kasus import (nyamuk dari wilayah lain) apabila di sekitarnya tidak ada jentik dan orang dengan gejala serupa. Kemudian selanjutnya melaporkan ke Dinkes Kabupaten Bogor," sebut Intan.

Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Bogor akan dibedakan sesuai hasil PE dari petugas puskesmas. Jika nyamuknya berasal dari sekitar tempat tinggal penderita, langkah yang dilakukan yaitu gerakan 3M plus, pemberian bubuk abate dan melakukak foging. Tapi jika, nyamuknya dari wilayah lain, cukup gerakan 3M plus dan pemberian bubuk abate.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement