Rabu 11 Mar 2020 12:37 WIB

Perempuan Melawan Kekerasan Seksual

Eskalasi kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat.

Neni Nur Hayati(Dokumentasi Pribadi)
Foto:

Ketika menemukan kasus kekerasan seksual baik itu dialami sendiri ataupun tidak, sebagai perempuan tentunya tidak boleh tinggal diam. Perlu ada upaya perlawanan yang dapat dilakukan agar kekerasan seksual dapat menurun dan meminimalisasi adanya korban yang berjatuhan.

Pertama. pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi undang-undang sangatlah dinantikan.oleh kaum perempuan di tahan air. Sebab, kehadiran undang-undang tersebut merupakan salah satu jalan untuk memastikan perlindungan warga negara khususnya perempuan dari tindakan kekerasan seksual, serta menjamin pemulihan dan restitusi bagi korban.

Selama ini, perempuan yang menjadi korban masih harus terus berjuang memenuhi hak-hak perlindungan, keamanan hingga pemulihan. Bahkan, ketika perempuan menjalani proses hukum seperti dilakukan berita acara klarifikasi (BAP) oleh pihak kepolisian, korban perempuan harus mencari pelaku dan bukti lengkap sendiri. Karena kesulitan memenuhi alat bukti sementara argo waktu pelaporan terus berjalan, pada akhirnya kasus berujung damai. Hal ini sungguh sangat disesalkan. Semestinya, pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal agar ada efek jera.

Kedua, pemerintah di berbagai tingkatan untuk memastikan dukungan yang optimal dengan menghadirkan layanan yang berkualitas bagi perempuan korban kekerasan. Selain itu, pemerintah juga perlu untuk mengembangkan dan menerapkan kerangka pemantauan dan evaluasi yang efektif.

Sejauh ini, gerakan kampanye dan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah masih dirasa belum maksimal. Sejumlah kampanye yang digaungkan hanyalah sebatas retorika belaka tanpa ada aksi nyata sehingga gerakan tersebut belum sepenuhnya menyentuh lapisan masyarakat.

Ketiga, komunitas perempuan dan/atau organisasi yang bergerak di bidang perempuan dan anak seperti Nasyiatul Aisyiyah, Aisyiyah, Fatayat Nahdatul Ulama, Kaukus Perempuan dan lainnya harus memiliki strategi untuk memastikan perempuan tetap bergerak memperjuangkan hak-hak perempuan yang saat ini masih dalam penindasan. Selain itu, komunitas perempuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepekaan ketika adanya kasus kekerasan seksual kepada perempuan yang terjadi di daerahnya.

Siapa lagi yang bisa peka kalau bukan sesama perempuan. Lebih konkritnya, bisa melakukan pendampingan dan advokasi kepada korban dan menuntut untuk mengusut tuntas pelaku.

Organisasi keperempuanan juga dapat melakukan kajian-kajian rutin di komunitas dan membudayakan gerakan literasi dengan membagikan di grup Whatsapp atau yang lain.  Kemudian segala informasi yang didapatkan, disampaikan lagi kepada yang lainnya, termasuk kaum laki-laki. Karena yang harus memahami tidak hanya perempuan, tetapi kaum laki-laki juga tak kalah pentingnya. Orang yang paham saja kadang bisa terjebak apalagi yang awam.

Keempat, adanya gerakan dari masyarakat agar korban pelecehan seksual dapat memiliki keberanian untuk melapor. Setiap komunitas perempuan, kini harus memiliki akun mengenai informasi tentang layanan pengaduan di media sosial. Harapannya, akun ini dapat mempermudah pelapor untuk menyampaikan aduannya, tentu dengan tidak mengungkap identitas korban.

Akun tersebut saling menyebarluaskan dengan memberi tagar supaya ketika terus dibicarakan dan diungkap di media sosial bisa meningkatkan kesadaran publik. Karena pengalaman yang berharga itu tidak harus dialami dulu oleh diri sendiri, melainkan belajar dari pengalaman orang lain. Semoga!!!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement