REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Lima pelaku dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abas, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (10/3) malam.
Namun demikian, kelima tersangka tidak ditahan, melainkan dikenakan sanksi wajib lapor setiap hari. "Tidak ada yang ditahan karena para pelaku masih pelajar. Selain itu, orang tua (pelaku) memberikan jaminan," ujarnya.
Meski para tersangka tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan. Lima pelaku adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial RM, NP, dan PL. Sementara dua siswi berinisial NR dan PN.
Baik pelaku, maupun korban adalah murid-murid di sebuah sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksinya adalah untuk bercanda di kelas saat menunggu guru masuk.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun kurungan. Beberapa tersangka juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya beredar di media sosial sebuah video rekaman seorang siswi berpakaian seragam yang tergeletak di lantai sebuah ruangan. Siswi tersebut berupaya memberontak karena bagian tubuhnya digerayangi beberapa siswa dan siswi lainnya. Namun demikian, siswi tersebut tidak bisa melawan karena tangan dan kakinya dipegang siswa-siswi tersebut.