Selasa 10 Mar 2020 18:17 WIB

Nasib Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditentukan Jumat

Hingga saat ini proyek tersebut masih dihentikan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Suasana aktivitas di proyek kereta cepat (High Speed Railway) Jakarta-Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/2/2020).(Antara/Fakhri Hermansyah)
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Suasana aktivitas di proyek kereta cepat (High Speed Railway) Jakarta-Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/2/2020).(Antara/Fakhri Hermansyah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Keselamatan Konstruksi (K3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih terus mengevaluasi nasib kelangsungan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Hingga saat ini proyek tersebut masih dihentikan sementara pembangunannya sejak 2 Maret 2020 hingga dua pekan setelahnya.

"Kita akan cek lagi Jumat (13/3). Keputusannya Jumat. Nanti akan evaluasi dengan bersama K3," kata Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian di Gedung Kementerian PUPR, Selasa (10/3).

Hedy menuturkan, Selasa (10/3), sudah melakukan pertemuan dengan PT Kereta Cepat Indonesia China untuk membahas kelangsungan proyek tersebut. Hedy menuturkan sudah memberikan sejumlah catatan kepada KCIC.

 

Dari catatan yang sudah dibahas, beberapa diantaranya yakni pengaturan aliran air, pembersihan ruas jalan, dan managemen konstruksinya. Begitu juga dengan pengaturan keluar masuk truk di dalam proyek, hingga pembangunan pagar seagai bagian dari proteksi.

Hedy mengakui saat ini KCIC sudah melakukan beberapa perbaikan namun Kementerian PUPR meminta beberapa hal untuk menjadi diperhatikan. "Makanya nanti Jumat kita cek. K3 sudah memberikan beberapa catatan, apakah nanti akan di hold atau tidak," ungap Hedy.

Dia memastikan, batas waktu penundaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hingga Ahad (15/3). Jika sampai batas waktu tersebut KCIC belum melakukan perbaikan sesuai ketentuan Kementerian PUPR proyek tidak dapat dilangsungkan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga meminta KCIC menindaklanjuti rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Khususnya terkait pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Direktur Utama KCIC Chandra Dwiputra mengatakan sudah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi. Chandra menjelaskan langkah-pangkah yang dilakukan antara lain menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Khususnya di kilometer tujuh, sembilan, 10, 14,15, 16, 30, 31, 33, 34,129, dan 141.

"Setiap bukaan jalan tol dilengkapi dengan rambu-rambu seperti, hose lamp, rotary lamp, safety fence, flagman, tire wash area, dan traffic control zone," kata Chandra dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Rabu (4/3).

Dia memastikan KCIC juga melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase, dan penumpukan material. Khususnya, kata Chandra, pada lokasi yang sempat tergenang air, dan membuat temporary drainase untuk mencegah terjadinya genangan air di jalan tol.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement