Selasa 10 Mar 2020 12:22 WIB

Belum Setahun Tarif Ojol Jabodetabek Naik Lagi

Kebijakan kenaikan tarif ojol terakhir terjadi September 2019.

Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang. Mulai 16 Maret tarif ojek online (ojol) naik di Jabodetabek.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang. Mulai 16 Maret tarif ojek online (ojol) naik di Jabodetabek.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti

Di tengah kepungan kenaikan harga sembako, warga Jabodetabek kembali akan bertemu dengan kenaikan tarif ojek online atau ojol. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menaikan tarif ojek online mulai pekan depan untuk zona II, yaitu Jabodetabek.

Baca Juga

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, besaran kenaikan tarif ojol adalah Rp 250 per kilometer untuk tarif batas bawah (TBB). Kemudian, kenaikan tarif batas atas (TBA) sebesar Rp 150.

"Saya akan siapkan keputusan menteri (pengganti Ketetapan Menteri Nomor 348). Siap 16 Maret 2020 kenaikan tarif bisa dijalankan aplikator," kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3).

Budi mengatakan, dengan besaran kenaikan tersebut, tarif batas bawah (TBB) ojek daring yang sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Begitu juga dengan tarif batas atas (TBA) yang sebelumnya Rp 2.500 menjadi Rp 2.650

Dengan adanya ketetapan tersebut, Budi mengatakan, tarif dasar empat kilometer juga berubah. "Biaya jasa minimal untuk Jabodetabek minimalnya jadi Rp 9.000 sampai maksimal Rp 10.500. Tadinya kan Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu," kata Budi.

Budi memastikan sudah berkoordinasi dengan pengemudi, aplikator, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan pihak terkait lainnya untuk memutuskan kenaikan tarif ojol di Jaboetabek tersebut. Dia menambahkan, proses untuk memutuskan kenaikan tarif ojol dilakukan selama dua bulan.

Dia menuturkan, untuk zona I yang meliputi Jawa, Bali, dan Sumatra serta zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya tidak ada kenaikan tarif. "Permintaan asosiasi pengemudi (di zona I dan III) sudah cukup. Mereka bersyukur dengan tarif sekarang," ungkap Budi.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dengan kenaikan tarif, aplikator harus meningkatkan layanan. "Pelayanan juga harus diperhatikan. Dulu awal-awal muncul ojol selalu pengemudi dibekali masker dan penutup kepala. Ini sudah tidak ada lagi," kata Tulus di Gedung Kemenhub.

Tulus meminta aplikator, yakni Gojek, Grab, dan aplikator lainnya, dapat meningkatkan dan mengembalikan layanan yang sebelumnya seperti masker dan penutup kepala. Terlebih, dengan adanya virus corona baru atau Covid-19, menurut Tulus, ojol dapat menjadi mediator penularan.

"Jas hujan juga penting. Ini kan tidak layak jadi angkutan umum. Jadi, harus dibekali hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen," tutur Tulus.

Tulus juga mendorong aplikator ojol dapat memastikan keselamatan dan pelayanan para pengemudinya. Salah satunya mengenai kualitas kendaraan dan pengemudi yang membawa penumpang.

Dia menambahkan, aplikator juga harus menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi. "Mimimal Jasa Raharja karena setiap transaksi konsumen dengan angkutan umum harus dilindungi Jasa Raharja," kata Tulus.

Kenaikan tarif ojol di Jabodetabek berlangsung belum sampai setahun sejak terakhir tarif naik. Baru pada 2 September 2019 terjadi kenaikan tarif ojol di seluruh kota Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi mengatur untuk zona I (Sumatra, Jawa, dan Bali), tarif batas bawah ojek daring sebesar Rp 1.850 dan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer.

Sementara itu, jasa ojek daring untuk satu sampai empat kilometer dikenakan tarif tunggal Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Lalu, zona II, yaitu Jabodetabek, memiliki tarif batas bawah Rp 2.000 dan tarif batas atas Rp 2.500 per kilometer. Sementara itu, biaya jasa ojek daring untuk satu sampai empat kilometer dipatok Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) dikenakan tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas ata Rp 2.600 per kilometer. Lalu, jasa untuk satu sampai empat kilometer dikenakan tarif Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Kenaikan biaya tarif ojol sebelumnya juga sudah pernah diperjuangkan oleh para penarik ojol. Mereka yang tergabung dalam Gabungan Roda Dua Angkatan Darat berunjuk rasa ke Kemenhub meminta tiga tuntutan.

Aksi yang berlangsung pada Januari 2020 itu salah satunya meminta pengembalian masalah tarif ojol ke daerah masing-masing. Artinya, gubernur dan wali kota yang akan menentukan tarif ojol daerah masing-masing. Tuntutan tersebut dikabulkan pemerintah pusat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement