Selasa 10 Mar 2020 10:53 WIB

Kemen-PPPA Prihatin Video Viral Pelecehan Seksual

Masyarakat dihimbau untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Pelecehan seksual (Ilustrasi)
Foto: republika
Pelecehan seksual (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga merasa prihatin dengan video tentang perundungan (bullying) terhadap pelajar perempuan yang viral. Kejadian tersebut diduga terjadi di salah satu institusi pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

"Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi. Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral," kata Bintang, dalam keterangannya, Selasa (10/3). 

Untuk menindaklanjuti video tersebut, Menteri Bintang mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Koordinasi dilakukan antara lain dengan Dinas PPPA Kabupaten Bolaang Mongondow, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri, dan pihak sekolah

"Pagi ini, pihak Polres Bolaang Mongondow Kasat Reskrim akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan di sana. Hasil perkembangan kasus ini juga akan dilaporkan," kata dia lagi.

Dirinya mengatakan, akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban sesuai pasal 64i Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya. 

Bintang mengapresiasi masyarakat yang sudah melaporkan kejadian tersebut di media sosial Kemen PPPA. Lebih lanjut, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan langsung segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada Kemen PPPA melalui pengaduan masyarakat Kemen PPPA ke nomor HP 082125751234 dan akun sosial media Kemen-PPPA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement