Selasa 10 Mar 2020 06:35 WIB

BPN Cek Luas Area Rumah Deret di Tamansari

Pembangunan rumah deret bisa berjalan sebelum berjalan puasa Ramadhan hingga 6 bulan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pembebasan lahan (Ilustrasi).(Republika/Rusdy Nurdiansyah)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Pembebasan lahan (Ilustrasi).(Republika/Rusdy Nurdiansyah)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung menyebutkan proses sertifikasi lahan di RW 11 Tamansari tengah memasuki tahap pengecekan patok pembatasan area hari ini. Hal itu dilakukan mengingat saat penertiban aset Desember 2019, patok-patok tersebut tertimbun reruntuhan.

"Sebetulnya sudah pengukuran (area) dengan BPN tapi karena ada penertiban jadi batasnya tertimbun, kita pastikan lagi," ujar Kepala DPKP3, Dadang Hermawan, Selasa (10/3).

Ia berharap proses perizinan yaitu sertifikasi tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) diharapkan selesai April mendatang. Sehingga, katanya ke depan tidak terkendala dengan persyaratan administrasi lagi. "Insyallah kalau proses peninjauan lapangan oleh BPN, tidak lama (sertifikat) terbit," katanya.

Katanya, pihaknya menargetkan pembangunan rumah deret bisa berjalan sebelum berjalan puasa Ramadhan hingga 6 bulan ke depan. "Nanti bulan April selesai perizinan, bulan kelima mulai pembangunan, berarti pembangunan bulan 11 (beres)," katanya.

Selanjutnya, Dadang mengatakan usai pembangunan maka akan dilakukan sertifikat laik fungsi sehingga pada 2020 akhir warga terdampak bisa pindah ke rumah deret. Terkait dengan warga terdampak yang masih memiliki bertahan pihaknya terus melakukan dialog agar terdapat satu kesepahaman.

"Kita terus berkomunikasi, mudah- mudahan ada titik terang. Ada komunikasi di antara pemerintah kota dengan warga yang masih bertahan melalui dengan kewilayahan camat. Mudahan mudahan saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement