Senin 09 Mar 2020 23:57 WIB

Pemkot Jambi Bentuk Satgas Penanggulangan Corona

Pembentukan Satgas Penanggulangan Corona untuk ciptakan rasa aman

Petugas mengukur suhu tubuh penumpang kereta api saat sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Pemerintah Kota Jambi akan membentuk satgas penanggulangan Virus corona untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang saat ini dalam kondisi panik akibat COVID-19.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Petugas mengukur suhu tubuh penumpang kereta api saat sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Pemerintah Kota Jambi akan membentuk satgas penanggulangan Virus corona untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang saat ini dalam kondisi panik akibat COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota Jambi akan membentuk satgas penanggulangan Virus corona untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang saat ini dalam kondisi panik akibat COVID-19.

“Kami ingin memastikan masyarakat aman dan memberikan rasa aman kepada masyarakat karena saat ini masyarakat dalam kondisi panik akibat COVID-19 tersebut,” kata Wakil Wali Kota Jambi, Maulana di Jambi, Senin (9/3).

Selain itu, Maulana turut melakukan pengecekan ruang isolasi pertama ke rumah sakit-rumah sakit umum di Kota Jambi. Salah satunya di Rumah Sakit Umum H. Abdul Manap Kota Jambi.

Maulana mengecek ruang isolasi pertama bagi pasien yang datang dengan dugaan suspect COVID-19. Ruang isolasi tersebut terpisah dari ruang pasien dengan penderita penyakit lainnya. Artinya keberadaan ruangan tersebut mengurangi kontak dengan pasien lainnya.

“Di Rumah Sakit Abdul Manap sendiri sudah ada protap terkait penggulangan COVID-19 ini,” sebut Maulana.

Maulana menerangkan, protap yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Abdul Manap yakni, jika terdapat masyarakat dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit COVID-19 berdasarkan rilis WHO selama 14 hari terakhir, maka harus segera dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.

Di rumah sakit akan dilakukan beberapa tindakan, salah satunya rontgen paru-paru. Jika dari hasil pemeriksaan negatif, maka pasien akan menjalani perawatan pemantauan selama 14 hari di Rumah Sakit Abdul Manap. Dan jika hasil pemeriksaan pasien memiliki gejala peneumonia maka pasien tersebut akan di rujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 di Provinsi Jambi, yakni Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.

“Jika negatif, pasien tidak langsung dilepas, harus menjalani pemantauan terlebih dahulu selama 14 hari,” kata Maulana.

Maulana berharap, masyarakat dapat memahami protap tersebut. Sehingga jika ditemukan warga dengan gejala tersebut, dengan kata kunci pernah melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang terinfeksi COVID-19, maka harus segera di bawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement