REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, dan Tenaga Kerja setempat menyurati sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). SPBU diminta agar membayar gaji karyawan sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.365.624,00.
“Seluruh SPBU selanjutnya wajib menyampaikan daftar dan slip gaji setiap karyawan agar bisa memantau apakah gaji sudah sesuai UMK,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman di Mukomuko, Senin (9/3).
Dua SPBU di antaranya yakni di wilayah Desa Air Hitam, SPBU di Desa Arah Tiga dan Kecamatan Penarik yang belum menyampaikan daftar dan slip gaji karyawannya. Dua SPBU yang berada di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Kota Mukomuko telah menyampaikan daftar slip gaji karyawannya dan gaji karyawannya sesuai dengan UMK 2020.
Terkait dengan tiga SPBU di daerah ini yang belum menyampaikan daftar slip gaji karyawan, Edi mengatakan instansinya belum tahu apakah mereka membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK atau tidak. Sedangkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Mukomuko telah menyampaikan daftar slip gaji karyawannya dan perusahaan ini membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP.
Namun, masih ada sejumlah usaha seperti usaha fotokopi dan minimarket yang mempekerjakan sejumlah karyawan tetapi belum tertib melaporkan jumlah karyawan dan gaji. Selain itu, Edi mempertanyakan apakah sejumlah usaha ini pernah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya atau tidak karena selama ini mereka tidak pernah mendaftarkan karyawannya.