REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- Perusahaan Star Jet yang bergerak di bidang travel agent khusus turis China di kawasan Plaza Lagoi Bintan, Kepulauan Riau pada akhir Februari 2020 mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 karyawannya karena terdampak COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat di Bintan Senin menyebutkan rencananya PHK mulai diberlakukan per 1 Maret 2020, tapi secara prosedural pihaknya masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi, tinggal menunggu putusan tersebut," ujarnya.
Indra menyebutkan Disnaker akan mengawal proses PHK tersebut sampai selesai agar tidak menyalahi aturan. Salah satunya menyangkut kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK. "Misalnya bayar pesangon, perusahaan harus betul-betul memperhatikan masa kerja si karyawan," kata Indra.
Menurut Indra, sebenarnya Disnaker sudah melakukan upaya pendekatan ke perusahaan Star Jet, dengan harapan manajemen tidak mengambil kebijakan PHK, melainkan merumahkan karyawan. Kendati demikian, kata dia, di tengah kondisi saat ini (terdampak COVID-19), pihaknya juga tidak bisa memaksa perusahaan untuk bertahan.
"Perusahaan tidak memiliki pemasukan buat menutupi operasional per bulan," ujarnya.
Menurutnya, imbas dari larangan wisman China ke Indonesia, khususnya ke Bintan karena pengaruh COVID-19, membuat manajemen Star Jet sangat terpukul. "Perusahaan itu segmennya memang wisman China, sehingga mereka yang paling terdampak," kata Indra.
Menurut Indra, Disnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan akan membuat pelatihan vokasi kepada karyawan terdampak PHK, dengan satu syarat yaitu pernah terdaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. "Saat ini sudah dimulai pendaftarannya," ujarnya.
Melalui vokasi ini, para karyawan terdampak PHK dapat meningkatkan kualitas kompetensi pekerja khususnya di sektor pariwisata. Nantinya, mereka akan mendapatkan sertifikat kompetensi keahlian yang kemudian dapat digunakan untuk melamar kerja di tempat lain.
"Untuk tahap awal, baru langkah ini yang bisa kami ambil buat mengantisipasi dampak PHK," tutur Indra
Selain mengajukan PHK, pihak perusahaan Star Jet terlebih dulu sudah merumahkan sekitar 283 karyawannya pada pertengahan Februari 2020. Kebijakan merumahkan karyawan juga dilakukan oleh perusahaan On Base selaku pengelola travel agent turis China di kawasan Agro Resort, Bintan.
"Kalau On Base ada sekitar 240 karyawan yang dirumahkan," ungkap Indra lagi.
Karyawan dirumahkan dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan. Hal itu, menyesuaikan dengan kondisi perusahaan yang tengah terdampak wabah COVID-19.
Menurut Indra, sesuai ketentuan perusahaan harus membayar gaji dan tunjangan pokok selama karyawan dirumahkan, tapi jika perusahaan tidak menyanggupi maka dibutuhkan kesepakatan kedua belah, hal itu pun diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 1998.
"Dalam surat edaran tersebut, perusahaan memperbolehkan karyawan mencari pekerjaan lain selama dirumahkan, atau karyawan menerima upah yang telah disepakati di tengah kondisi seperti ini," ujarnya.