REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan hingga kini belum ada perkembangan dan penambahan kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Setidaknya sudah 12 kasus yang ditangani kepolisian dari berbagai wilayah pekan lalu. Seluruh 25 terduga pelaku sudah dibebaskan dan hanya diberikan peringatan.
"Belum ada penambahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Senin (9/3).
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra menyatakan ada belasan kasus penimbunan masker dan hand sanitizer yang ditangani kepolisian sejak Selasa (3/3) hingga Kamis (5/3). Kasus-kasus tersebut muncul seiring langka dan mahalnya masker dan hand sanitizer di hampir seluruh Tanah Air. Kenaikan harga terjadi tak lama setelah Presiden mengumumkan dua warga negara Indonesia positif Covid-19.
"12 kasus tersebut ada penimbunan masker dan juga hand sanitizer sedangkan lima kasus lainnya berita hoaks," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Kasus itu di antaranya terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Kepolisian menangkap 25 orang terkait kasus tersebut. Namun, tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana, mereka kemudian dibebaskan dan hanya diberikan peringatan.
Polisi akan mengembalikan barang bukti yang disita berupa masker dan hand sanitizer seusai pemeriksaan. Pendalaman lebih difokuskan kepada kesesuaian produksi masker dan hand sanitizer dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan rujukan Kementerian Kesehatan.