Senin 09 Mar 2020 10:41 WIB

Perda Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil tidak Bermasalah

Perda ini sebenarnya sudah dibahas hampir tiga tahun.

Sekda Provinsi Kep. Bangka Belitung, Naziarto mengatakan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang disahkan DPRD pada 28 Februari sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 6 Maret. Hasilnya tidak ada masalah atau bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Foto: istimewa
Sekda Provinsi Kep. Bangka Belitung, Naziarto mengatakan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang disahkan DPRD pada 28 Februari sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 6 Maret. Hasilnya tidak ada masalah atau bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Sekda Provinsi Kep. Bangka Belitung, Naziarto mengatakan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang disahkan DPRD pada 28 Februari sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 6 Maret. Hasilnya tidak ada masalah atau bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

"Kemarin, Jumat (6/3), Perda RZWP3K yang sudah disahkan DPRD Kep. Babel sudah dievaluasi kemendagri bersama dengan lembaga kementerian yang lain, seperti Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup RI, ESDM, KKP dan beberapa kementerian lainnya di Ruang Rapat Dirjen Bangda Kemendagri. Dari rapat evaluasi itu, menyatakan  perda ini tidak ada masalah," katanya Ahad (8/3).

Rapat eveluasi tersebut dipimpin langsung Dirjen Bangda, Muhammad Hudori. Sementara dari Pemprov. Kep. Babel langsung dihadiri oleh Sekda Naziarto bersama tim teknis diantaranya Kepala Dinas Pariwisata, Lingkungan Hidup, ESDM, Dinas Perdagangan Perhubungan dan Biro Hukum Prov. Kep. Babel.

"Dalam rapat evaluasi tersebut diminta beberapa pendapat atau masukan serta saran serta sanggahan dari materi dan substansi perda yang sudah disahkan tersebut. Di mana dari beberapa masukan pada rapat tersebut, bahwa mereka semua menyatakan materi dan substansi di dalam perda yang sudah disahkan tersebut tidak ada bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi," ungkapnya.

Dijelaskan Sekda Naziarto, tujuan dari rapat evaluasi tersebut untuk melihat apakah materi dan substansi isi dari perda itu bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi atau tidak.

"Tujuan lain dari rapat ini untuk melihat apakah akan terjadi persinggungan atau tidak di lapangan apabila perda itu disahkan. Ternyata masukan-masukan dari peserta rapat, baik dari kementerian maupun dari beberapa LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan pertambangan yang diundang langsung oleh kemendagri. Ternyata mereka sangat mengapresiasi perda tersebut karena dinilai tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, baik itu UUD 45 maupun aturan-aturan hukum yang lainnya," ungkapnya.

Menurutnya dengan perda yang telah dievaluasi tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak menerima perda tersebut karena sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPRD bersama unsur pemerintah eksekutif dalam hal ini Pemprov. Kep. Babel.

"Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menerima, bahkan dari Dirjen Bangda sendiri tinggal menunggu surat keputusan dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI, paling lambat 15 hari setelah rapat evaluasi pada enam Maret kemarin," ungkapnya. Ia mengatakan, jika surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri ini lebih cepat keluar, maka perda tersebut harus segera diundangkan.

"Perda ini sebenarnya sudah lama dibahas, hampir tiga tahun. Alhamdulillah, saat ini sudah disahkan dan dari hasil rapat evaluasi di Kemendagri kemarin tidak ada yang melanggar atau bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi," ungkapnya.

Pada rapat yang dihadiri lebih dari 80 orang tersebut, Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto memaparkan semua isi dari Perda RZWP3K. Kemudian, peserta diminta untuk memberi tanggapan, dan dari semua peserta rapat pada prinsipnya semua mendukung. Karena, tidak ada lagi materi dan substansi pada perda itu yang harus ditinjau ulang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement