Ahad 08 Mar 2020 12:51 WIB

Ombudsman: Larangan Masuk untuk WN 3 Negara Sudah Tepat

Kebijakan larangan masuk diberlakukan buat WN dari wilayah terparah Corona.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi melarang pendatang dari Iran, Italia, Korea Selatan ke Indonesia. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai kebijakan tersebut sudah tepat.

"Saya kira untuk langkah pertama sudah benar," kata Alamsyah dalam diskusi, Menteng, Jakarta, Ahad (8/3).

Baca Juga

Menurutnya kebijakan tersebut bukan berarti bentuk ketakutan yang berlebih. Sebab semua negara juga melakukan hal serupa. Ia menilai pemerintah sudah mempertimbangkan hal tersebut  dengan sebaik-baiknya.

"Tentunya nanti dengan perkembangan secara bertahap dan pasti ada komunikasi, lambat laun akan bisa terjadi suatu proses yang lebih normal," ujarnya.

Untuk diketahui, kebijakan larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang/travellers dari tiga negara terdampak parah dari penyebaran virus Corona mulai berlaku hari ini. Tiga negara itu yakni Iran, Italia dan Korea Selatan

Seperti dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, aturan tersebut berlaku mulai 8 Maret 00.00 WIB. Sepuluh wilayah dari tiga negara yang dilarang masuk Indonesia untuk Iran yaitu wilayah Teheran, Qom dan Gilan. Italia yakni Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Sedangan Korsel yakni kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement