REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan larangan masuk dan transit ke Indonesia dari tiga negara terdampak parah dari penyebaran virus corona mulai berlaku hari ini. Tiga negara itu yakni Iran, Italia dan Korea Selatan
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, aturan tersebut berlaku mulai 8 Maret 00.00 WIB. Sepuluh wilayah dari tiga negara yang dilarang masuk Indonesia untuk Iran yaitu wilayah Teheran, Qom dan Gilan. Italia yakni Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Sedangan Korsel yakni kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tertentu dari tiga negara terdampak paling parah, maka mereka akan diminta surat keterangan sehat atau health certicate yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di masing-masing negara. Surat tersebut harus valid atau masih berlaku serta wajib ditunjukan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in.
Retno menambahkan, tanpa surat keterangan sehat dari otoritas yang berwenang, maka pada pendatang atau travelers akan ditolak masuk atau transit di Indonesia. Selain itu, sebelum mendarat di Indonesia, para pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
"Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjanan dari tiga negara terutama dari wilayah kota yang saya sebutlan, maka akan dilakukan pemerkiksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan," tegas Retno.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bersifat sementara. Kebijakan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Sementara itu kebijakan larangan bagi pendatang/travellers dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) juga masih berlaku. "Kemlu menekankan kembali bahwa kebijakan bagi pendatang/travellers dari RRT masih diberlakukan, sampai dilakukan perubahan sesuai perkembangan," tulis Kemenlu dalam laman resminya.
Kemenlu juga menegaskan bahwa kebijakan bagi pendatang/travellers RRT berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu RI pada 2 Februari 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no.7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang secara resmi ditetapkan pemerintah pada tanggal 28 Februari 2020.